Hakim Tegur Pengacara Syahganda Nainggolan: Ini Bukan Warung Kopi!

Hakim Tegur Pengacara Syahganda Nainggolan: Ini Bukan Warung Kopi!

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 16:59 WIB
Hakim anggota Nur Ervianti Meliala.
Foto: Hakim anggota Nur Ervianti Meliala (Ibnu/detikcom)
Depok -

Hakim anggota Nur Ervianti Meliala menegur kuasa hukum Syahganda Nainggolan dalam persidangan. Tim kuasa hukum Syahganda ditegur lantaran memotong ketika hakim sedang berbicara.

Sidang Syahganda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (4/2/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi bernama Husein Shahab, yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong.

Awalnya, salah satu pengacara Syahganda, Alkatiri bertanya kepada Husein soal unsur kebohongan dalam cuitan kliennya terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Namun, hakim Nur Ervianti meminta Alkatiri bertanya pertanyaan lain, sebab sudah sering ditanyakan dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Anda katakan bahwa Syahganda mengatakan bohong, terus menurut saudara, yang benar yang mana? Tahu bohong dari mana?" tanya Alkatiri.

"Tadi kan sudah ditanyakan. Bohongnya di mana. Yang lain lah pertanyaannya!" ujar hakim Nur.

ADVERTISEMENT

Namun, Alkatiri tetap tidak bergeming. Ia tetap menanyakan soal unsur kebohongan dalam cuitan Syahganda Nainggolan. Hakim Nur kemudian membantu menjawab.

"Tadi saya bertanya itu, dari mana saudara tahu itu bohong, di jawab oleh dia. Jadi dari cuitan, Terdakwa mengatakan seribu lebih sudah dibaca, tapi faktanya, menurut saksi, kan ini yang diketahui ya, didengar dan dialami sendiri oleh saksi. Jadi jangan memaksa saksi untuk tahu, karena dia sudah di bawah sumpah...," kata hakim Nur.

Belum selesai hakim Nur menjelaskan, Alkatiri memotong pembicaraan. Hakim Nur pun menegur dan memperingatkan Alkatiri untuk menghormati persidangan.

"Dengar dulu, ini bukan warung kopi, ini persidangan ya, kita ngomong sesuai aturan ya. Kami di sini tidak ada kepentingan. Kalau memang saudara merasa kami ada kepentingan, silakan saudara melaporkan. Ini bukan debat kusir, ini persidangan," kata hakim Nur.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hakim Nur kemudian melanjutkan penjelasannya. Hingga pukul 16.20 WIB persidangan masih berlangsung. Rencananya ada 4 saksi yang akan diperiksa hari ini.

Dalam persidangan hari ini Syahganda Nainggolan duduk sebagai terdakwa. Ia hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Halaman 2 dari 2
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads