BK soal Waka DPRD Sulut: Ada Sanksi Pemberhentian, Akan Dibawa ke Paripurna

BK soal Waka DPRD Sulut: Ada Sanksi Pemberhentian, Akan Dibawa ke Paripurna

Trisno Mais - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 00:00 WIB
Michaela Elsiana Paruntu saat memenuhi undangan BK DPRD Sulut terkait dugaan perselingkuhan suaminya, James Arthur Kojongian (Trisno Mais/detikcom)
Foto: James Arthur Kojongian (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), James Arthur Kojongian menyita perhatian publik lantaran dipergok istri saat selingkuh. Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut mengatakan bahwa adanya rekomendasi pemberhentian dan akan dibawa ke paripurna.

"Sesuai dengan aturan, ada sanksi pemberhentian. Dan rekomendasi itu nanti akan kita dengarkan di paripurna," kata Ketua BK, Sandra Rondonuwu di Gedung DPRD Sulut, Rabu (10/2/2021).

Dia pun menjelaskan, BK DPRD Sulut sudah membuat tahapan-tahapan. BK telah meminta pendapat tenaga ahli, baik dari pakar hukum, etika, sosial budaya, sampai dengan ahli dalam pemahaman gender berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua telah memberikan pendapat sehingga telah selesai," tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulut ini.

BK kata dia sudah mengadakan dan telah merampungkan semua berkas. Tinggal akan menyodorkan keputusan kepada pimpinan dewan dalam hal ini ketua dewan.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya itu adalah ranah pimpinan untuk menjadwalkan paripurna," ungkapnya.

Dia pun menuturkan, untuk rekomendasi dari BK DPRD Sulut akan diserahkan secepatnya. Pihaknya sudah mempertimbangkan ranah mana yang dilihat tentang masalah ini.

"Kami pikir bukti-bukti yang sudah kami dapatkan, keterangan yang kami dapatkan, sudah cukup untuk kami usulkan kepada pimpinan dewan, untuk diberlakukan kepada yang bersangkutan," urainya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli BK DPRD Sulut Sofyan Jimmy Yosadi, SH usai rapat bersama menjelaskan bahwa James Arthur direkomendasikan untuk diberhentikan dari wakil rakyat. Sofyan menjelaskan Wakil Ketua DPRD Sulut sebagai alat kelengkapan dewan dapat diberhentikan oleh BK dengan beberapa alasan. Kata dia salah satu apabila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPRD Sulut.

"Ya bisa, saya katakan tadi usulan saya jelas. Jika BK memberhentikan maka akan ditetapkan melalui paripurna dan prosesnya berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Ada undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal pemberhentian tersebut dan menjadi dasar hukum," katanya, Senin (8/2), di kantor DPRD Sulut.

Lanjut dikatakannya, dari hasil memberikan keterangan di BK, James Arthur patut diberi sanksi oleh BK karena telah terbukti melanggar sumpah jabatannya dan melanggar Tatib. Dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan maka BK dapat memberhentikannya dan hasilnya diberikan kepada pimpinan DPRD yang akan berproses di Paripurna.

"Alasan utama saya dalam kapasitas sebagai praktisi hukum (Advokat, red), yang oleh UU dan PP dapat dimintai keterangan oleh BK dengan perspektif hukum dan jiwa sebagai pembela. Advokat adalah pembela bukan bertindak sebagai jaksa, penuntut dan hakim sebagai yang memutuskan, ataupun akademisi dalam perspektif teori-teori hukum," ungkapnya.

James Arthur kata dia terbukti telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini istrinya. Bukti-bukti tersebut walau belum dan atau tidak dipublikasi oleh BK DPRD Sulut namun saat dimintai keterangan di BK untuk klarifikasi dan penyelidikan, sesudah keluar ruangan di BK dan konferensi pers, itu tergambar.

"Di hadapan media JAK secara eksplisit mengakui ada di dalam mobil dan benar istrinya yang diseret. Bukti-bukti secara eksplisit dapat dibaca. Saat wawancara media massa, JAK meminta maaf dan memohon diberi kesempatan kedua. Bukti lain, JAK dinonaktifkan sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Sulut," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads