Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), James Arthur Kojongian menyita perhatian publik lantaran dipergok istri saat selingkuh. Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut mengatakan bahwa adanya rekomendasi pemberhentian dan akan dibawa ke paripurna.
"Sesuai dengan aturan, ada sanksi pemberhentian. Dan rekomendasi itu nanti akan kita dengarkan di paripurna," kata Ketua BK, Sandra Rondonuwu di Gedung DPRD Sulut, Rabu (10/2/2021).
Dia pun menjelaskan, BK DPRD Sulut sudah membuat tahapan-tahapan. BK telah meminta pendapat tenaga ahli, baik dari pakar hukum, etika, sosial budaya, sampai dengan ahli dalam pemahaman gender berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua telah memberikan pendapat sehingga telah selesai," tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulut ini.
BK kata dia sudah mengadakan dan telah merampungkan semua berkas. Tinggal akan menyodorkan keputusan kepada pimpinan dewan dalam hal ini ketua dewan.
"Selanjutnya itu adalah ranah pimpinan untuk menjadwalkan paripurna," ungkapnya.
Dia pun menuturkan, untuk rekomendasi dari BK DPRD Sulut akan diserahkan secepatnya. Pihaknya sudah mempertimbangkan ranah mana yang dilihat tentang masalah ini.
"Kami pikir bukti-bukti yang sudah kami dapatkan, keterangan yang kami dapatkan, sudah cukup untuk kami usulkan kepada pimpinan dewan, untuk diberlakukan kepada yang bersangkutan," urainya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli BK DPRD Sulut Sofyan Jimmy Yosadi, SH usai rapat bersama menjelaskan bahwa James Arthur direkomendasikan untuk diberhentikan dari wakil rakyat. Sofyan menjelaskan Wakil Ketua DPRD Sulut sebagai alat kelengkapan dewan dapat diberhentikan oleh BK dengan beberapa alasan. Kata dia salah satu apabila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPRD Sulut.
"Ya bisa, saya katakan tadi usulan saya jelas. Jika BK memberhentikan maka akan ditetapkan melalui paripurna dan prosesnya berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Ada undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal pemberhentian tersebut dan menjadi dasar hukum," katanya, Senin (8/2), di kantor DPRD Sulut.