Korban Prostitusi Anak
Belakangan polisi mengungkap gadis 11 tahun tersebut juga merupakan korban prostitusi anak di bawah umur. Bukan korban pemerkosaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta pemeriksaan yang dilakukan penyidik ternyata bukan pemerkosaan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan Kompol Suprianto kepada detikcom, Rabu (10/2).
Polisi menjelaskan awalnya sang gadis memang melapor ke polisi telah menjadi korban pemerkosaan karena mengaku dijebak oleh salah satu pelaku yang berpura-pura mengajaknya ke sebuah taman. Tak sampai di situ, korban juga digilir oleh delapan pria lain yang merupakan rekan temannya yang menjemput.
Namun belakangan, penyidik kepolisian mengungkap hubungan badan korban dengan salah satu pelaku dilakukan atas dasar suka sama suka. Salah satu pelaku tersebut adalah pelanggan prostitusi korban.
"Dia melakukan itu atas mau sama mau dan ternyata ini dibayar ini perempuan," katanya.
Namun, meskipun kejadian dilakukan atas dasar suka sama suka oleh salah seorang pelaku, kata Suprianto, mereka tetap dijerat pidana. Pasalnya, hubungan badan dengan anak di bawah umur tidak dibenarkan hukum.
"Mau dia suka sama suka atau tidak, yang jelas di bawah umur kalau disetubuhi itu kena pasalnya di situ di UU Perlindungan Anak itu," imbuhnya.
Lima dari Sembilan Pelaku Ditangkap
Polisi menyebut saat ini sudah menangkap lima dari sembilan pelaku pemerkosaan. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/1) oleh kepolisian setempat. Pelaku masing-masing bernama Ferry (18), Taqwa (21), Nandar (20), Takdir (20), dan Ippang (21).
Akibat aksi bejatnya, para pelaku terancam 6 tahun penjara usai diancam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(hel/lir)