Saksi Ungkap Cuitan Syahganda yang Ajak Aksi Terkait Omnibus Law

Saksi Ungkap Cuitan Syahganda yang Ajak Aksi Terkait Omnibus Law

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 19:55 WIB
Sidang Syahganda Nainggolan (Foto: Ibnu/detikcom)
Sidang Syahganda Nainggolan (Ibnu/detikcom)
Depok -

Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Febri dalam persidangan perkara ujaran kebencian Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Saksi Febri mengungkapkan ada cuitan Syahganda Nainggolan yang mengajak untuk menggelar aksi.

Febri merupakan rekan dari saksi sebelumnya, Husein Shahab. Febri juga ikut mendampingi Husein melaporkan Syahganda ke polisi atas tuduhan menyebarkan berita bohong terkait omnibus law.

Febri menerangkan Syaganda banyak mengunggah cuitan terkait omnibus law. Menurutnya, cuitan Syahganda itu direspons beragam dari pengikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksud saya followers-nya itu komen cuitan dari terdakwa?" tanya hakim anggota Nur Ervianti Meliala dalam persidangan di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (4/2/2021).

"Ada yang komen ada yang retweet," jawab Febri.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa komen di situ yang mengatakan lanjutkan, ada yang bilang semangat, banyak," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Febri menjelaskan, dalam cuitannya, Syahganda juga menyertakan berbagai gambar. Bahkan ia menyebut ada salah satu cuitan Syahganda yang mengajak untuk menggelar aksi.

"Di setiap cuitan terdakwa disertai dengan gambar, satu dia menyertakan formulir undangan aksi dan caption-nya dari terdakwa, esok di tanggal 13 atau 12 kita akan aksi meskipun pakai masker, face shield," ujar Febri.

"Dampaknya apa?" tanya hakim Nur.

"Demo," jawab Febri

"Tahu dari mana?" cecar hakim Nur.

"Banyak terjadi dia membagikan gambar demo, membagikan semangat untuk kawan-kawan di situ, dia membagikan selebaran kayak pamflet, ada gambar dan tulisan," jawab Febri lagi.

Untuk itu, ia bersama rekannya, Husein Shahab, memutuskan melaporkan Syahganda ke polisi. Sebab, ia tidak ingin ada kegaduhan akibat cuitan Syahganda.

"Kita bikin laporan jangan sampai dari cuitan itu terjadi kegaduhan. Kedua, dia ada ajakan di situ aksi menolak omnibus law secara tidak langsung menurut saya ada niatan karena dia sudah mem-posting," tuturnya.

Dalam perkara ini, Syahganda duduk sebagai terdakwa. Ia hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dimintai konfirmasi, Senin (21/12).

Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa orang merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads