Pria Pembunuh Gadis di Kutai Barat Terancam Hukuman Mati

Pria Pembunuh Gadis di Kutai Barat Terancam Hukuman Mati

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 19:19 WIB
Polres Kutai Barat menangkap Munawir pembunuh perempuan keturunan Dayak, Medelin (dok Istimewa)
Polres Kutai Barat menangkap Munawir, pembunuh perempuan di Kutai Barat (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

M Munawir (21), ditangkap polisi karena diduga membunuh gadis bernama Medelin (20). Munawir dijerat pasal pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati.

"(Dijerat) pasal pembunuhan berencana," kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

Tersangka Munawir dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munawir tega membunuh Medelin karena ajakan bersetubuh ditolak. Medelin menolak ajakan tersebut beberapa kali. Penolakan itu menimbulkan dendam sehingga Munawir tega membunuh Medelin.

Munawir mengajak Medelin bersetubuh karena telah meminjamkan uang Rp 2 juta kepada korban pada Minggu (17/1) malam. Setelah ditolak, tersangka Munawir berjanji memberi Rp 600 ribu namun dengan syarat bersetubuh.

ADVERTISEMENT

Korban Medelin lalu dijemput Munawir dan dibawa ke rumahnya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongtok, Kutai Barat. Pembunuhan lalu terjadi pada Senin (1/2) siang.

"(Pasal pembunuhan berencana disangkakan) karena memang satu minggu mau diajak ketemu lagi, ada upaya menyiapkan pisau dan sebagainya untuk melukai atau membunuh," ujar AKBP Irwan.

"Lalu ada iktikad, si laki seminggu ini merencanakan balas dendam karena ada penolakan. Kemudian terjadi pembunuhan itu, tapi beberapa saat kemudian ditangkap," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Pasal 340 berbunyi:

Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'. Sementara Pasal 338 berbunyi 'Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selain diproses di kepolisian, Munawir dikenai sanksi adat berupa denda. Hal ini diputuskan setelah Lembaga Adat Besar Kutai Barat menyatakan Munawir bersalah atas kasus pembunuhan tersebut. Munawir melanggar Hukum Adat Bolitn Mate Namar Uman (Bolitn Mate Pusit Daya).

Sanksi adat Rp 1,89 miliar itu terdiri dari sanksi adat 4120 Antakng atau sebesar Rp 1,848 miliar dan biaya acara Adat Kematian Paramp Api dan Kenyau Etus Asakng sebesar Rp 250 juta. Sanksi ini diminta dipenuhi paling lama 6 bulan.

Munawir diminta membayarkan denda adat tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 4 Agustus 2021.

Saksikan juga 'Gadis Garut Tertancap Bambu Dibunuh Pacar, Ini Alasan Pelaku':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads