Bunuh Wanita di Kutai Barat, Pria Ini Disanksi Adat Rp 1,89 Miliar

Bunuh Wanita di Kutai Barat, Pria Ini Disanksi Adat Rp 1,89 Miliar

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 16:01 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Foto ilustrasi garis polisi.
Jakarta -

M Munawir (21) dijatuhi sanksi adat berupa denda sebesar Rp 1,89 miliar. Munawir disanksi karena diduga membunuh perempuan berinama Madelin Sumual (20).

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (1/2). Kasus bermula dari korban Madelin yang berutang kepada Munawir. Dalam situasi tersebut, Munawir mengajak korban Madelin bersetubuh.

"Kejadiannya waktu itu ada utang piutang. Korban perempuan pinjam uang ke lelaki pelakunya. Kemudian karena permintaan si laki itu setelah memberi uang adalah nanti ada persetubuhan. Tapi kemudian ditolak," kata AKBP Irwan saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Munawir lalu kembali merayu korban Madelin untuk bersetubuh. Namun, tawaran itu kembali ditolak korban. Akibat penolakan tersebut, pelaku Munawir merencanakan pembunuhan terhadap korban Medelin.

"Lalu ada iktikad, si laki seminggu ini merencanakan balas dendam karena ada penolakan. Kemudian terjadi pembunuhan itu, tapi beberapa saat kemudian ditangkap," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Namun kasus ini menjadi diwarnai isu soal suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Lembaga Adat Besar Kutai Barat mengambil langkah dengan menggelar sidang adat hingga akhirnya memberi sanksi denda kepada pelaku Munawir.

"Lalu kita cek situasi kamtibmas, ternyata isunya berubah jadi isu SARA. Akhirnya lembaga adat menyimpulkan harus segera menggelar sidang adat. Pada saat sidang adat, 4 Februari muncul keputusan adat berupa denda Rp 1,89 miliar dan harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan," kata AKBP Irwan.

Lembaga Adat Besar Kutai Barat menyatakan Munawir bersalah atas kasus pembunuhan tersebut. Munawir melanggar Hukum Adat Bolitn Mate Namar Uman (Bolitn Mate Pusit Daya).

Sanksi adat Rp 1,89 miliar itu terdiri dari sanksi adat 4120 Antakng atau sebesar Rp 1,848 miliar dan biaya acara Adat Kematian Paramp Api dan Kenyau Etus Asakng sebesar Rp 250 juta. Sanksi ini diminta dipenuhi paling lama 6 bulan.

Di luar sanksi adat, kasus pembunuhan ini juga diproses di Polres Kutai Barat. Terkini, berkas kasus ini sudah dilimpahkan tahap pertama ke pihak kejaksaan.

"Pidananya, hukum positif tetap jalan. Kebetulan hari ini sudah tahap 1, berkas kita kirim ke kejaksaan. Nanti kalau ada catatan kita perbaiki," kata dia.

Pelaku MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.

Tonton juga Video: Usai Salat, Pria Ini Bunuh Pensiunan PNS Gegara Utang

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads