Pria Bunuh Gadis di Kutai Barat, Polisi Nyatakan Tak Terkait SARA

Pria Bunuh Gadis di Kutai Barat, Polisi Nyatakan Tak Terkait SARA

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 18:48 WIB
Polres Kutai Barat menangkap Munawir pembunuh perempuan keturunan Dayak, Medelin (dok Istimewa)
Polres Kutai Barat menangkap Munawir, pembunuh perempuan di Kutai Barat (dok Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengatakan kasus, M Munawir (21), membunuh, Madelin (20), bermula dari persoalan utang-piutang. Namun ada pihak yang membawa kasus tersebut ke isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Kejadiannya waktu itu ada utang piutang. Korban perempuan pinjam uang ke lelaki pelakunya," kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

Kasus ini kemudian menjadi pembicaraan. Kemudian ada pihak tak bertanggung jawab yang mengaitkan kasus pembunuhan tersebut ke persoalan SARA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga Adat Besar Kutai Barat lalu ikut menangani kasus ini. Kasus ini murni persoalan kriminalitas.

Setelah menggelar sidang adat, Lembaga Adat Besar Kutai Barat memberi sanksi adat kepada Munawir berupa denda.

ADVERTISEMENT

"Lalu kita cek situasi kamtibmas, ternyata isunya berubah jadi isu SARA. Akhirnya lembaga adat menyimpulkan harus segera menggelar sidang adat. Pada saat sidang adat, 4 Februari muncul keputusan adat berupa denda Rp 1,89 miliar dan harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan," jelas AKBP Irwan.

Polisi memastikan situasi di Kutai Barat kondusif. Hanya, masih ada isu-isu liar yang beredar di media sosial (medsos) terkait kasus ini.

"Alhamdulillah situasi di wilayah kondusif. Hanya mungkin di medsos masih ada isu-isu liar," kata dia.

Di sisi lain, Polres Kutai Barat juga memproses kasus ini. Munawir telah ditetapkan sebagai tersangka. Munawir dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Polisi telah melimpahkan berkas kasus ini tahap pertama ke pihak kejaksaan.

"Pidananya, hukum positif tetap jalan. Kebetulan hari ini sudah tahap 1, berkas kita kirim ke kejaksaan. Nanti kalau ada catatan kita perbaiki," kata dia.

Diketahui, Lembaga Adat Besar Kutai Barat menyatakan Munawir bersalah atas kasus pembunuhan tersebut. Munawir melanggar Hukum Adat Bolitn Mate Namar Uman (Bolitn Mate Pusit Daya).

Sanksi adat Rp 1,89 miliar itu terdiri dari sanksi adat 4120 Antakng atau sebesar Rp 1,848 miliar dan biaya acara Adat Kematian Paramp Api dan Kenyau Etus Asakng sebesar Rp 250 juta. Sanksi ini diminta dipenuhi paling lama 6 bulan.

Munawir diminta membayarkan denda adat tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 4 Agustus 2021.

Polisi mengatakan Munawir tega membunuh Madelin karena dendam. Munawir marah karena ajakan bersetubuh ditolak korban.

"Si laki itu setelah memberi uang ada permintaan persetubuhan. Tapi kemudian ditolak korban," ujarnya.

Saksikan juga 'Geger di Garut, Wanita Ditemukan Tewas dengan Dubur Ditusuk Bambu':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads