Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, melalui Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE), hari ini memeriksa dua mahasiswi terkait kasus dosen mewajibkan mahasiswanya membawa bunga saat bimbingan skripsi. Saat diperiksa, sang mahasiswi menyetor bukti-bukti untuk memperkuat laporan ada dosen minta bunga saat bimbingan skripsi.
"Saya juga sudah menambahkan bukti-bukti untuk menguatkan pelaporan," ujar mahasiswi berinisial WW (22) selaku pelapor saat ditemui wartawan di Kampus II UIN Alauddin Makassar di Samata, Gowa, Rabu (19/2/2021).
WW belum menjelaskan bukti-bukti yang ia maksud. Namun ia menyebut bukti-bukti tersebut untuk melengkapi bukti percakapan dosen meminta bunga yang telah dilaporkan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena awalnya kan laporan saya hanya bukti saya sendiri, jadi bukti-bukti dari teman-teman kemudian dari yang saya dapatkan, sudah saya masukkan," katanya.
Sementara itu, Ketua KPKE UIN Alauddin Makassar Professor Bahaking Rama turut membenarkan pemeriksaan pelapor hari ini. Namun dia mengaku tidak dapat memberi penjelasan mengenai proses pemeriksaan hari ini.
"Iya, hari ini kita melakukan pemeriksaan," kata Bahaking kepada detikcom saat ditemui terpisah di Lantai IV Rektorat UIN Alauddin Makassar di Gowa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>
Diberitakan sebelumnya, Bahaking Rama mengaku aduan mahasiswi terkait ada dosen yang mewajibkan bunga saat bimbingan skripsi masih memerlukan dukungan bukti.
"Kita bicarakan tadi, dinilai tidak lengkap jadi diminta dekannya melengkapi. Bukti-buktinya laporannya tidak dijelaskan, pokoknya dia yang tahu. Dinilai kurang lengkap jadi diminta lengkapi," pungkas Profesor Bahaking, Jumat (5/2).
Seperti diketahui, Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar mewajibkan mahasiswi membawa bunga saat bimbingan skripsi.
Sejumlah mahasiswa tersebut kemudian menumpahkan curahan hatinya, karena kewajiban memberi bunga kepada sang dosen dirasa memberatkan penyelesaian tugas skripsi.
Penelusuran detikcom, oknum dosen di Jurusan Farmasi UIN Alauddin Makassar tersebut meminta mahasiswanya membawa bunga saat dihubungi via pesan singkat untuk konsultasi skripsi. Bunga yang dibawa harus sesuai dengan yang dipesan oleh sang dosen. Jika tidak, konsultasi skripsi bisa batal.
Menanggapi hal tersebut, pihak Fakultas langsung membentuk tim untuk mengusut oknum dosen pembimbing yang dimaksud. Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata Wakil Dekan I Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan, pihak Fakultas langsung menyurat ke KPKE Universitas.
(hmw/nvl)