Sudah Mulai Diterapkan, Ini Detail dari Skenario PPKM Mikro

Sudah Mulai Diterapkan, Ini Detail dari Skenario PPKM Mikro

Angga Laraspati - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 11:08 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: dok. Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW. Ini detail peraturan dari PPKM Mikro yang sudah mulai dijalankan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19.

"Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan," imbuh Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menambahkan agar skenario tersebut lebih terkontrol dengan baik, perlu adanya Posko di setiap desa/kelurahan. Posko tersebut nantinya akan melakukan 4 fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan COVID-19 di desa/kelurahan.

Adapun skenario pengendalian dilakukan dengan memaksimalkan 3T (Testing, Tracing, Treatment), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok (bantuan beras dan masker).

ADVERTISEMENT

PPKM Mikro juga mengatur kebijakan perjalan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Bagi pelaku perjalan dalam negeri harus menerapkan pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait Testing (RT PCR/Antigen/GeNose), pelaksanaan tes acak, dan pembatasan saat libur panjang/ keagamaan.

Di sisi lain, bagi pelaku perjalan internasional yaitu adanya larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait Testing (RT PCR), dan kewajiban karantina terpusat. ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta, selama masa liburan Tahun Baru Imlek.

Lebih lanjut, Kepala Daerah juga harus menindaklanjuti instruksi dari Mendagri dan Mendes PDTT dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah. Selain itu, untuk menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dengan kriteria dan skenario pengendalian.

Adapun skenario pengendalian tersebut harus dibarengi dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Kepala daerah juga harus melakukan penetapan zonasi risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian untuk memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus dan dalam pelaksanaan 3T di tingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan.

Pelaksanaan Testing diterapkan dengan cara melakukan swab-test Antigen secara gratis kepada masyarakat di Desa/Kelurahan yang akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan Faskes dan Puskesmas di wilayah masing-masing.

Untuk proses Tracing dilakukan dengan cara penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap Desa/Kelurahan, dengan menggunakan Tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai Tracer oleh Kementerian Kesehatan. Untuk Treatment, dilakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/ Kelurahan.

Penerapan PPKM Mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa beras untuk masyarakat desa Zona Merah dan pemberian bantuan masker kain sesuai standar untuk seluruh masyarakat desa.

Pelaksanaan dan penyaluran bantuan beras dan masker akan dikoordinasikan oleh TNI/ Polri di tingkat Polsek dan Koramil.

Penerapan PPKM Mikro juga dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring serta melakukan pengawasan yang akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat Pusat, serta melibatkan semua K/L yang terkait.

Skema pelaksanaan PPKM juga mengatur beberapa peraturan yang disesuaikan antara lain sebagai berikut.

a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50%, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

c. Untuk Sektor Esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

d. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mall:

Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50%

Pembatasan jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan s/d pukul 21.00 WIB

Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (takeaway/delivery) tetap diizinkan.

e. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

g. Menutup Fasilitas Umum, menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.

h. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan 98% Kabupaten dan Kota di Indonesia telah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan, termasuk sanksi di dalamnya.

Dalam penerapannya, Posko Desa dapat segera membentuk Tim Penegakan Disiplin, dengan pengenaan sanksi sosial atau denda di Desa dan Kelurahan. Basisnya tetap pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerahnya.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads