Tim pengacara Gus Nur kembali meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Gus Nur. Pengacara juga meminta jaksa menghadirkan Gus Nur secara langsung di sidang.
"Kami berharap, hari ini ada putusan yang bisa mengabulkan penangguhan penahanan. Paling tidak ucapan lisan, untuk dinyatakan," ujar pengacara Gus Nur, Eggi Sudjana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Eggi kemudian menyinggung soal tahanan meninggal di Mabes Polri. Diketahui, Ustadz Maaher at-Thuwailibi meninggal dunia di RS Polri dalam status seorang tahanan Kejagung, yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks itulah, sudi kiranya, apalagi semalam kita mendengar seorang ulama yang kita cintai, mengembuskan napas terakhirnya di tahanan Mabes. Dengan diduga ada ada macam-macam yang berkembang. Pertanyaan serius, dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami, yang sudah mohon (penangguhan) sejak lama. Bagaimana kalau terjadi pada klien kami, tanggung jawab hukum moral hakim di mana," ujar Eggi.
"Dan kita hanya mampu berdoa saja, mau melakukan apa. Agar hakim melepaskan atau menangguhkan penahanan ini," tambahnya.
Eggi menyebut hakim memiliki kewenangan segera memutuskan permohonan penangguhan penahanan Gus Nur. Eggi mendesak hakim mengucapkan putusan penangguhan secara lisan hari ini, namun hakim mengatakan hingga saat ini masih berunding memutus permohonan itu.
"Itu harapan kami kepada majelis ucapkan secara lisan dulu bahwa klien kami bisa ditangguhkan. Kalaupun tidak, kami tidak berdaya. Kami hanya bisa berdoa, Allah Mahakuasa. Azab Allah bisa menimpa kalian. Azab kita ini, ini peristiwa politik, bukan hukum. Kalau peristiwa hukum, nggak begini. Saya kira demikian," kata Eggi.
Gus Nur, yang hadir secara virtual, juga memohon kepada majelis hakim agar permohonannya dikabulkan. Gus Nur meminta tidak ditahan dalam kasus ini.
"Saya sudah 4 bulan di sini, tidak ketemu anak-istri, santri, empat bulan. Yaa, subhanallah, sangat mohon, Pak Hakim. Pengertian. Penangguhan penahanannya mohon dikabulkan," kata Gus Nur.
"Pak Hakim, maaf. Saya pernah sidang di Palu dan di Surabaya, kasusnya sama. Pasalnya sama. Pelapornya sama, persis ini. Dan kami tidak ditahan, kami pulang," lanjut Gus Nur.
"Ya itu masih proses, tapi saat ini belum ya, belum," kata hakim.
Halaman selanjutnya soal pengacara Gus Nur walk out dari sidang...
Simak Video: Gus Yaqut-Said Aqil Tak Hadir Jadi Saksi, Sidang Gus Nur Ditunda
Pengacara Gus Nur pun walk out atau WO dari sidang. Momen ini terjadi sebelum hakim mengetuk palu bahwa sidang ditunda.
"Sebelum sidang ini ditutup dan ditunda, mohon izin kami keluar, walk out, terima kasih," ucap tim pengacara Gus Nur.
Sidang Gus Nur pun kemudian ditutup oleh majelis hakim. Saat hakim menutup sidang, tim pengacara Gus Nur sudah tidak ada lagi di mejanya.
Ketika ditemui seusai sidang, tim pengacara Gus Nur mengatakan ada dua alasan mereka walk out. Alasan pertama, permohonan penangguhan belum dikabulkan dan kedua karena Gus Nur tidak dihadirkan langsung di sidang.
"Dua alasan, terdakwa tidak dihadirkan karena kemarin kita sudah menyampaikan ke majelis kalau terdakwa tidak datang kita WO dan ternyata ada saran kirim surat dan sudah kita kirimkan, jadi apa lagi alasannya. Kedua, soal penangguhan dari sidang kedua makanya hari ini apa lagi yang dijadikan alasan," kata Ahmad Fauzin selaku anggota kuasa hukum Gus Nur.
"Kita buktikan kita walk out karena menjaga moral hukum yang harus ditegakkan. Mereka sedang melecehkan diri sendiri dan kita ingatkan," tambah Eggi dalam kesempatan yang sama.