Refly Harun di Sidang Gus Nur: Tak Mungkin Saya Buat Konten Langgar Hukum

Refly Harun di Sidang Gus Nur: Tak Mungkin Saya Buat Konten Langgar Hukum

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 18:42 WIB
Refly Harun Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur
Foto: Refly Harun di sidang Gus Nur (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Refly Harun mengklaim tidak mungkin membuat konten untuk kanal YouTube miliknya sesuatu yang berpotensi melanggar hukum. Hal itu disampaikan Refly saat bersaksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam perkara ujaran kebencian.

Awalnya pengacara Gus Nur, Ahmad Khozinuddin, menanyakan tentang proses pengunggahan konten di kanal YouTube Refly. Dia mengaku selama ini selalu melakukan kontrol.

"Bagaimana saudara upload video di channel YouTube? Pada proses upload ada yang namanya quality control, cek dan seterusnya, Saudara melakukan quality control khususnya pada video ini?" tanya Ahmad pada Refly dalam persidangan lanjutan Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ada," jawab Refly.

"Pandangan saudara ini bermasalah nggak sehingga Saudara mengupload? Apakah ada quality control termasuk masalah hukumnya?" tanya Ahmad Lagi.

ADVERTISEMENT

"Ada iya, jadi menurut saya, ibarat tidak mungkin juga membuat, mengupload sesuatu yang bermasalah secara hukum," kata Refly.

Refly mengaku juga mengupload video bersama Gus Nur di akun YouTube miliknya. Namun, ia tak menyangka jika video yang dibuatnya bersama Gus Nur itu kini bermasalah.

"Kan saya lihat itu pertanyaan dari saudara, saudara pernah nggak memikirkan akan terjadi seperti ini," tanya Ahmad.

"Tidak pernah," jawab Refly.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui pengunggahan di akun YouTube Munjiat Channel. Sebab, akun tersebut milik Gus Nur.

"Kalau itu Gus Nur. Saya tidak tahu soalnya ketika selesai rekaman kita pulang masing-masing," tuturnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Untuk diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020. Video itu ditayangkan di akun Munjiat Channel.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads