Refly Harun mengklaim tidak mungkin membuat konten untuk kanal YouTube miliknya sesuatu yang berpotensi melanggar hukum. Hal itu disampaikan Refly saat bersaksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam perkara ujaran kebencian.
Awalnya pengacara Gus Nur, Ahmad Khozinuddin, menanyakan tentang proses pengunggahan konten di kanal YouTube Refly. Dia mengaku selama ini selalu melakukan kontrol.
"Bagaimana saudara upload video di channel YouTube? Pada proses upload ada yang namanya quality control, cek dan seterusnya, Saudara melakukan quality control khususnya pada video ini?" tanya Ahmad pada Refly dalam persidangan lanjutan Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ada," jawab Refly.
"Pandangan saudara ini bermasalah nggak sehingga Saudara mengupload? Apakah ada quality control termasuk masalah hukumnya?" tanya Ahmad Lagi.
"Ada iya, jadi menurut saya, ibarat tidak mungkin juga membuat, mengupload sesuatu yang bermasalah secara hukum," kata Refly.
Refly mengaku juga mengupload video bersama Gus Nur di akun YouTube miliknya. Namun, ia tak menyangka jika video yang dibuatnya bersama Gus Nur itu kini bermasalah.
"Kan saya lihat itu pertanyaan dari saudara, saudara pernah nggak memikirkan akan terjadi seperti ini," tanya Ahmad.
"Tidak pernah," jawab Refly.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui pengunggahan di akun YouTube Munjiat Channel. Sebab, akun tersebut milik Gus Nur.
"Kalau itu Gus Nur. Saya tidak tahu soalnya ketika selesai rekaman kita pulang masing-masing," tuturnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: