Gus Yaqut dan Said Aqil Tak Hadir Jadi Saksi, Sidang Gus Nur Ditunda

Gus Yaqut dan Said Aqil Tak Hadir Jadi Saksi, Sidang Gus Nur Ditunda

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 13:52 WIB
Sidang Gus Nur
Sidang Gus Nur (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Gus Nur hari ini ditunda. Sidang ditunda karena saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak datang.

"Saksi belum bisa kami hadirkan, Yang Mulia. Jadi mohon izin ditunda satu minggu, Yang Mulia," ujar jaksa Didi Aditya Rustanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Saksi yang diagendakan hadir hari ini adalah Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj. Keduanya berhalangan menghadiri sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Yang tidak hadir) Pak Gus Yaqut sama KH Said Aqil," kata jaksa Didi.

Jaksa Didi mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Yaqut dan Aqil Siroj pada Selasa (16/2). Keduanya diminta hadir bersaksi di sidang Gus Nur.

ADVERTISEMENT

Karena tidak ada saksi yang hadir, hakim pun menunda sidang. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (16/2).

"Demikian, karena jaksa tidak bisa hadirkan saksi hari ini, sidang ditunda minggu depan," kata hakim ketua.

Sementara itu, pengacara Gus Nur bernama Ahmad Fauzin Nudin meminta kliennya agar hadir langsung dalam sidang. Pengacara mengancam akan melakukan walk out jika Selasa (16/2) Gus Nur tidak dihadirkan di sidang.

"Demi pertimbangan tersebut, kami minta persidangan Selasa ketiga agar JPU menghadirkan terdakwa. Dan hari ini terdakwa nggak bisa dihadirkan, terlepas saksi tidak bisa dihadirkan, dengan segala kerendahan hati, kami akan konsisten, jika Selasa terdakwa tidak dihadirkan di sidang, maka kami akan walk out hingga terdakwa dihadirkan," ucap Ahmad Fauzin.

Untuk diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lihat juga Video: Kuasa Hukum Minta Penahanan Gus Nur Dialihkan Jadi Tahanan Kota

[Gambas:Video 20detik]



(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads