"Pelaku membagikan uang hasil kejahatannya kepada orang-orang terdekatnya, salah satunya istrinya itu," kata Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah kepada detikcom, Selasa (9/2/2021).
Selain kepada istri, hasil curian itu juga dibagikan Sugianto kepada orang tua hingga ke sejumlah orang terdekatnya.
Welly mengatakan Sugianto merupakan residivis kasus pencurian. Dia kembali menyatroni ruko milik warga bernama Hj Umriani di wilayah Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada Selasa (26/1).
"Pelaku mengambil Rp 80 juta, jarum pentul emas 22 karat seberat 10 gram, dan sejumlah surat-surat penting milik korban," kata Welly.
Menurut Welly, uang tunai Rp 80 juta itu sedianya akan dipakai untuk keperluan uang panai anak laki-laki korban. Namun uang tersebut malah dicuri pelaku dan dibagikan kepada orang-orang terdekatnya.
"Ya lagi-lagi keterangannya seperti itu, uang yang dicuri adalah uang panai untuk anak laki-laki korban," katanya.
Sugianto ditangkap polisi di Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Minggu (7/2). Jarum pentul emas dan uang tunai sisa kejahatan korban senilai Rp 9,9 juta disita sebagai barang bukti.
"Pelaku sudah diamankan ke Mapolres Parepare," pungkas Welly.
Tonton juga Video: Buruh Bangunan Curi Emas 200 Gram dari Rumah Mewah
(hmw/nvl)