Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan memberlakukan PPKM (Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro. Kebijakan baru ini akan diberlakukan mulai besok tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.
PPKM Mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro. Dalam kebijakan baru ini pemerintah melalui satgas COVID-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.
"Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," ujar Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah membuat langkap antisipasi agar kasus COVID-19 tidak naik saat libur imlek.
1. Pemerintah Larang ASN-Pegawai BUMN ke Luar Kota
Pekan ini ada libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021. Dalam rangka PPKM Mikro, pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, hingga pegawai BUMN ke luar kota.
"Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Ketua KCP-PEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/2).
2. Batas Tes Corona Bagi Warga yang Hendak Liburan Saat Imlek Jadi 1x24 Jam
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan warga yang berlibur via jalur darat harus menunjukkan hasil negatif dari tes Corona maksimal 1 x 24 jam.
"Selama libur panjang atau keagamaan, untuk Pulau Jawa dan di daerah lainnya, salah satu contohnya ini libur Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api menggunakan PCR, Antigen, atau GeNose 1x24 jam sebelum pemberangkatan," kata Wiku dalam konferensi pers Senin (8/2/2021).
Selain itu, Wiku juga mengatakan pihaknya akan melakukan pembatasan perjalanan moda darat. Baik transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
"Dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda darat, (kendaraan) pribadi, ini dilakukan oleh manajemen lalin pusat dan daerah," jelasnya.
Aturan ini berlaku tidak hanya saat Imlek, namun juga selama libur panjang dan libur keagamaan lainnya.
Wiku menjelaskan pembatasan masa tes Corona juga berlaku via jalur udara dan laut. Warga yang hendak ke Bali, harus menunjukkan tes PCR atau antigen maksimum 2 x 24 jam (jalur udara) dan 3 x 24 jam (jalur laut).
Sementara warga yang hendak ke sejumlah kota selain Bali di Pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa, harus menunjukkan tes PCR 3 x 24 jam atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan melalui jalur laut, warga harus menunjukkan hasil tes PCR dan antigen maksimum 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"(Perjalanan) darat (kendaraan) pribadi diimbau menggunakan PCR dan antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk pulau Jawa dan luar pulau Jawa khususnya kereta api antar kota menggunakan PCR dan antigen 3 x 24 jam, atau GeNose sebagai opsi," terangnya.
Simak juga video 'Kemenkes Imbau Masyarakat Rayakan Imlek dari Rumah':
Simak penjelasan lengkapnya di halaman berikutnya.