Polisi telah menetapkan tersangka pemuda 'koboi' FX yang menodongkan airsoft gun ke pengendara dan petugas polisi di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka mengaku cuma main-main.
"Keterangan dari tersangka motifnya hanya untuk main-main saja," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dihubungi detikcom, Senin (8/2/2021).
Arnold mengungkapkan airsoft gun didapat pelaku dari salah satu saudaranya. Dia menyebut pemuda 'koboi' itu sudah lama menyimpan airsoft gun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Arnold memastikan aksi penodongan yang dilakukan pelaku baru terjadi pertama kali. Dia menyebut hal itu akibat adanya pengaruh narkotika saat FX melakukan aksi penodongannya tersebut.
"Ini pertama kali. Benar sekali karena itu (terpengaruh narkotika)," imbuh Arnold.
Sebelumnya Arnold memang telah mengungkapkan FX dalam kondisi terpengaruh narkotika saat melakukan penodongan kepada warga dan petugas. Hasil pemeriksaan diketahui pelaku positif sabu.
Di halaman selanjutnya, pemuda 'koboi' ditetapkan sebagai tersangka
FX pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat terkait pasal kepemilikan senjata.
"Sudah tersangka. (Dikenai) Pasal 336 KUHP dan UU Darurat Pasal 1 ayat 2 Tahun 1951," terang Arnold saat dihubungi pada Jumat (5/2).
Peristiwa penodongan itu terjadi Kamis (4/2/2021), sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Daan Mogot, dekat perumahan Grand Mansion. Usai melakukan penodongan, FX langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan masyarakat di pos sekuriti.
Awalnya, FX tiba-tiba menodongkan airsoft gun kepada salah seorang sekuriti perumahan. Korban seketika itu langsung melarikan diri usai ditodong oleh FX.
Tak hanya itu, FX juga ternyata menodongkan senjata ke anggota kepolisian yang ada di lokasi. Polisi tersebut kemudian dengan sigap mengamankan pelaku dibantu oleh warga sekitar.