PPKM Mikro memberi sejumlah kelonggaran dibanding aturan sebelumnya, seperti WFH 50 persen, jam buka mal hingga pukul 21.00 WIB, sampai dine in 50 persen. Mengapa?
Untuk diketahui, di aturan PPKM jilid kedua atau sebelum PPKM Mikro, sektor perkantoran menerapkan WFH 75 persen, dine in hanya 25 persen, dan mal tutup pukul 19.00-20.00 WIB. Airlangga menyebut keputusan ini mengacu pada evaluasi PPKM jilid I dan PPKM jilid II.
"Jadi terkait dengan evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, itu sudah terlihat bahwa DKI Jakarta sudah mulai flat. Yang masih ada kenaikan Jawa Barat dan Bali. Sedangkan Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jogja (Yogyakarta), itu sudah turun," kata Ketua KCP-PEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data nasional, seperti bed occupancy rate, sebut Airlangga, menunjukkan penurunan setelah PPKM diterapkan. Bed occupancy rate sebelum PPKM disebut sekitar 70 persen. Airlangga memerinci data-datanya.
"Ini kita lihat Jawa Tengah sudah turun di 44 persen, kemudian Banten 68, DKI 66. Tapi Wisma Atlet sudah 53,9 persen. Pada saat sebelum PPKM, Wisma Atlet itu hampir 80 persen. Kemudian Jawa Barat 61, kemudian juga Yogyakarta sekitar 61 persen dan Bali 60 persen," sebut Airlangga.
Airlangga kemudian memerinci mobilitas per sektor berdasarkan Google Mobility. Sektor ritel, katanya, minus atau turun 22 persen untuk mal dan minuman. "Kemudian yang kedua di sektor makanan dan apotek, toko makanan, itu minus 3 persen. Untuk fasilitas umum sudah turun mobilitasnya minus 25 persen. Transportasi turun 36 persen dan di perkantoran turun minus 31 persen," jelas Airlangga.
Dari data-data penurunan itu, Airlangga menyebut masih ada pergerakan di level permukiman yang meningkat 7 persen. Karena itu, Airlangga menyebut pemerintah mengambil kebijakan PPKM Mikro yang lebih fokus mengatur area permukiman.
"Pemerintah mengambil kebijakan yang mikro di mana pendekatannya di areal daripada permukiman ataupun tempat tinggal. Sehingga, tentunya yang nanti bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT/RW, maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif ataupun yang tidak terkena," ucap Airlangga.
"Dan pelaksanaan di sektor ritel, mal dan yang lain itu relatif protokolnya lebih ketat. Sekarang sudah berlaku secara ketat sehingga tentu yang kita jaga adalah di level mikro di mana kita mengelolanya di level yang mikro sehingga kita sudah melakukan pengetesan dan tracking dan tracing di level mikro sehingga kita berharap bahwa mereka yang bergerak itu sudah lebih terkendali dalam pengendalian," jelas Airlangga.
Segala data evaluasi dari PPKM jilid I dan PPKM jilid II itulah yang menjadi dasar pemerintah menerapkan PPKM Mikro.
"Tentunya ini yang menjadi pertimbangan-pertimbangan mengapa pemerintah mendorong bahwa kita akan melakukan pengetatan di level yang mikro, RT/RW, desa," tegas Airlangga.
Saksikan juga '4 Arahan Baru Jokowi Saat PPKM Tak Lagi Efektif Tangkal Corona':