Aturan Zonasi PPKM Mikro Hingga Tingkat RT, Begini Kriterianya

Aturan Zonasi PPKM Mikro Hingga Tingkat RT, Begini Kriterianya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 15:47 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Aturan mengenai PPKM Mikro yang berlaku mulai 9 Februari 2021 telah diterbitkan lewat Inmendagri 3 Tahun 2021. Ada penjabaran mengenai zonasi di tingkat RT.

Inmendagri 3 Tahun 2021 diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Februari 2021. Inmendagri ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan PPKM mikro di sejumlah daerah.

PPKM mikro berlaku pada 9-22 Februari 2021. PPKM mikro yang mengatur hingga tingkat RT/RW ini diberlakukan di sebagian wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut," demikian isi Diktum Kedua Inmendagri 3 Tahun 2021.

Berikut pembagiannya:

ADVERTISEMENT

Zona Hijau: 0 rumah dengan kasus Corona di 1 RT
Skenario:
- surveilans aktif
- seluruh suspek dites
- pemantauan rutin dan berkala

Zona Kuning: 1-5 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
- temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat

Zona Oranye: 6-10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
- menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial

Zona Merah: Lebih dari 10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario: pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
- menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
- melarang kerumunan lebih dari 3 orang
- membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB
- meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan

Simak juga 'Satgas COVID-19: PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Harus Ada Posko di Desa':

[Gambas:Video 20detik]



(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads