Pemkot Solo tengah membuat regulasi untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok. Pemkot akan memperketat aturan di tingkat RT tapi pembatasan di tempat usaha semakin longgar.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo akan meneken Surat Edaran (SE) terkait aturan tersebut hari ini. Untuk kawasan RT, Rudy menyiapkan aturan lockdown jika ada 10 orang dalam satu kawasan yang positif COVID-19.
"Kita tegaskan untuk zona merah, kalau ada 10 rumah terpapar COVID-19, kita lockdown satu RT. Tidak boleh ada yang keluar masuk," kata Rudy saat dijumpai di Balai Kota Solo, Senin (8/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama kawasan RT ditutup, pemerintah akan menyediakan bahan pangan untuk seluruh warga. Rudy mengatakan hal tersebut pernah dilakukan Pemkot Solo.
"Selama lockdown kita kirim bahan pangan selama 15 hari. Ini seperti waktu kita lockdown Joyotakan," ujar dia.
Untuk pengawasan, FX Rudy mengatakan akan tetap menggunakan Satgas Jogo Tonggo di kelurahan. Satgas diminta sering terjun ke wilayah untuk memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Wajib membentuk dan mendirikan posko di kelurahan dan di kecamatan. Kita optimalkan Jogo Tonggo, di kelurahan kan ada Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas LPMK. Jogo Toggo turun ke bawah," ujar dia.
Sementara untuk tempat usaha, FX Rudy memperlonggar kapasitas gedung hingga rumah makan. Kini kapasitas gedung pernikahan menjadi 500 orang dan rumah makan menjadi 50 persen.
"Acara hajatan di gedung atau hotel kemarin kita batasi 300 orang, sekarang 500 orang. Tapi menyesuaikan kapasitas juga, maksimal 50 persen. Kalau kapasitas 300 orang, berarti maksimal 150 orang," ujar Rudy.
"Warung makan, restoran kemarin dibatasi 25 persen, sekarang 50 persen. Kalau meja biasanya untuk empat orang, ini dibatasi jadi dua orang," katanya.
Jam operasional pusat perbelanjaan pun semakin longgar. Mal dan minimarket boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Jam operasional mal pukul 10.00 sampai 21.00 WIB. Jam operasional toko ritel modern pukul 06.00-21.00 WIB," pungkasnya.
(mbr/sip)