Pemprov Bali memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai instruksi Mendagri. PPKM mikro di Bali diberlakukan sejak Selasa (9/2) hingga 22 Februari mendatang.
"Nah itu dah kan (PPKM) mikro berlaku 9 sampai tanggal 22 (Februari 2021). Mikro itu asumsinya (atau) breakdown-nya berbasis desa," kata Kepala Sekretariat Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, saat dihubungi detikcom, Senin (8/2/2021).
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021, sudah ditunjuk lima wilayah prioritas dalam memberlakukan PPKM mikro di Bali. Kelima wilayah itu adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung. Kemudian untuk lima daerah di luar tersebut, Gubernur Bali menetapkan agar PPKM mikro dilaksanakan dengan pengacu pada zona merah dan oranye COVID-19 di setiap desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan punya data breakdown per desa zonasinya, itu detailnya nanti dalam surat edaran diatur," kata Rentin.
Baca juga: Anies Perpanjang PPKM di Jakarta 2 Pekan |
Kemudian dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali disebutkan ada berbagai ketentuan penerapan PPKM tersebut. Ketentuan itu di antaranya membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (work from office) maksimal 50 persen.
Kemudian sisanya bisa bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota keberadaan kantor dapat mengutamakan bekerja dari rumah (work from home).
Ketentuan berikutnya adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, serta perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya, pelayanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Di sektor konstruksi, kegiatan diizinkan beroperasi 100 persen tetapi juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam SE itu, Gubernur Bali juga meminta untuk menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas. Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(dkp/dkp)