Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tidak hadir dalam rapat kerja terkait pembahasan anggaran penanganan COVID-19. Rapat kerja tersebut akhirnya diwakili oleh Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. Anggota Komisi IX DPR RI mempersoalkan ketidakhadiran Menkes Budi.
Rapat kerja ini dilakukan secara terbuka di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen DPR/MPR, Jakarta, Senin (8/2/2021), pukul 13.00 WIB. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris.
Awalnya Wamenkes Dante memaparkan soal pengajuan tambahan anggaran terkait penanganan COVID-19. Setelah pemaparan, salah satu anggota Komisi IX dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mempertanyakan ketidakhadiran Menkes Budi Gunadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama saya ingin menanyakan, ini kan namanya rapat kerja. Di dalam tatib DPR itu khususnya yang berkenan dengan pengaturan tatib ini itu rapat kerja itu harus dihadiri oleh menteri, ini ada nih Pasal 272," kata Saleh.
Saleh mengaku belum ada diskusi atau persetujuan dari Kapoksi dan seluruh anggota Komisi IX terkait rapat tetap diadakan pukul 13.00 WIB. Dia juga menekankan rapat kerja bukan ditentukan oleh pimpinan Komisi IX. Saleh pun lantas mengusulkan agar rapat diskors.
"Jadi saya usul walaupun sudah ada paparan kita tunda aja dulu sampai menterinya datang karena ini penting masalah anggaran," ucapnya.
Charles Honoris selaku pimpinan rapat lalu menanyakan kepada Wamenkes Dante terkait kepastian kehadiran Menkes Budi Gunadi. Dante menyebut Menkes Budi Gunadi akan lebih dulu menghadiri panggilan Presiden Jokowi pada pukul 15.00 WIB.
"Berdasarkan atas rancangan waktu yang disampaikan Pak Presiden, beliau itu akan menghadap sekitar jam 3 sore Pak. Jam 3 sore baru menghadap Bapak Presiden. Nanti tergantung lamanya beliau, khususnya Bapak Presiden, setelah itu akan meluncur menuju ke sini langsung," jawab Dante.
Sementara itu, anggota Komisi IX, Dewi Ariyani, beranggapan Wamenkes bisa mewakili Menkes Budi Gunadi sehingga dia pribadi berpendapat proses tanya-jawab dalam rapat kerja dilanjutkan saja.
"Kalau kita bicara legal standing, Wakil Menteri itu masih masuk dalam satu paket, menteri dan wakil menteri masih masuk satu paket legal standing di tatanan kelolaan pemerintahan di Kementerian, kita bisa bicara levelnya agak di bawah itu kalau Pak Menteri dan Wakil Menteri diwakili Dirjen atau Sekjen, apa lagi yang dijelaskan Pak Wakil Menteri tadi ada dadakan ya Pak Menteri dipanggil Presiden, pertanyaan dilanjutkan saja nggak apa sampai Pak Menteri datang," kata Dewi.
Menanggapi itu, Saleh lalu meminta semua anggota Komisi IX menaati tata tertib sesuai dengan Pasal 272 ayat 2 terkait rapat kerja harus dihadiri langsung oleh Menteri. Saleh pun mengungkap akan mempersoalkan rapat kerja ini jika tetap diteruskan.
"Ya menurut saya jangan kita langgar sesuatu yang sudah ada ini ada ketentuannya undang-undang loh ini, masa DPR yang buat undang-undang ini membantah melanggar undang-undang yang dibuat sendiri," ujarnya.
"Ini bukan seremonial, ini konstitusional. Ada (anggaran) Rp 132 triliun yang sekarang berubah jadi Rp 134 triliun yang kita mau bahas. Jadi menurut saya ini konstitusional, kalau mau dilanggar ini mohon maaf saya bisa perkarakan ini rapat ini. Ada lembaganya kok memperkarakan ini kita laporkan saja ini ke lembaganya," lanjut Saleh.
Akhirnya Charles Honoris sebagai pimpinan rapat pun meminta persetujuan anggota Komisi IX. Rapat dengan agenda bersama Menkes pun disepakati diskors hingga pukul 16.00 WIB.
Simak video '4 Arahan Baru Jokowi Saat PPKM Tak Lagi Efektif Tangkal Corona':