MUI mengingatkan bahwa sudah ada fatwa terkait perdukunan, yakni fatwa MUI nomor 2/MUNAS VII/MUI/6/2005.. Di mana, fatwa MUI tersebut melarang perdukunan dan peramalan.
"Ya, kalau dari MUI, kan sudah ada fatwa kan, terhadap perdukunan dan peramalan," ujar Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, kepada wartawan, Sabtu (6/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya perdukunan itu dilarang, itu karena menimbulkan banyak mudarat, di antaranya merusak keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT," sambungnya.
Lalu, apa yang dimaksud dari merusak keimanan? Amirsyah menegaskan bahwa iman bukanlah khayalan, melainkan harus diyakini dalam hati dan diimplementasikan melalui perbuatan.
"Merusak karena dia akan berangan-angan, dia akan berkhayal karena keimanan yang benar itu adalah keimanan yang sesungguhnya dibenarkan di dalam Al-Qur'an dan Assunnah, dan diiringi dengan ikhtiar yang sungguh-sungguh. Karena itu, kata Rasulullah, iman itu bukan khayalan, tapi diyakini dalam hati, dibenarkan dengan amal perbuatan," papar Amirsyah.
MUI meminta kepada Pemda Banyuwangi mengklarifikasi pendirian Persatuan Dukun Nusantara. Apabila terbukti melanggar prinsip keagamaan, MUI meminta kegiatan Perdunu itu dihentikan.
"Pertama harus dilakukan identifikasi permasalahan apa sebenarnya yang terjadi di Banyuwangi, apakah betul bahwa festival perdukunan ini telah mendapat izin dari Pemda, kedua harus klarifikasi. Ketiga kalau sudah jelas data-data dan fakta-faktanya kalau bahwa ini menyimpang dari prinsip-prinsip kehidupan beragama sebaiknya dihentikan," jelas Amirsyah.
(zak/zak)