Para pesepeda yang keluar dari jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin akan diberi sanksi. Lantas, bagaimana pesepeda merespons sanksi ini?
Pesepeda bernama Mahmudi (50) tak mempermasalahkan adanya sanksi tersebut. Menurutnya, sudah sewajarnya pesepeda mematuhi aturan berlaku.
"Nggak masalah. Memang pesepeda harus patuhi protokol jalur lalu lintas, nggak sekadar hanya bersepeda. Bersepeda itu sebenernya ada tekniknya, kalau kita mau sehat harus ikuti aturan pesepeda," kata Mahmudi saat ditemui detikcom di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Mahmudi mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta yang hendak permanenkan jalur sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin. Sebab, selama ini pesepeda kerap bercampur dengan motor saat melintas. Ia menjelaskan bahwa jalur permanen bagi pesepeda sudah diterapkan terlebih dahulu di daerah luar Jakarta.
"Selain hari besar, hari Minggu itu kita campur dengan pemotor makanya kita agak riskan gitu. Kalau bisa jalur sepeda ditambahin di jalan protokol, di Gatot Subroto itu seharusnya ada. Sekarang kan yang fenomenal sekitar Thamrin-Sudirman," ucapnya.
"Itu nggak apa apa, lebih enak malah. Di daerah BSD Tangerang sudah ada jalur yang dipermanenkan ya, seperti jalur busway dibeton gitu. Jadi kendaraan lain nggak bisa masuk. Itu lebih nyaman. Kita sebagai pesepeda merasa olahraga itu sangat penting," sambungnya.
Pesepeda lainnya bernama Rini (56) menyetujui adanya sanksi bagi pesepeda yang keluar dari jalur yang disediakan. Asalkan sanksi juga diberikan untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan.
"Asalkan si pemotor kena sanksi. Jadi sama-sama, maksudnya jangan hanya pesepeda doang yang dikenakan kalau tiba-tiba melaju masuk ini kena, sementara yang suka menyerobot sebenarnya sepeda motor," tegasnya.
Saksikan juga video 'Sudirman-Thamrin Punya Jalur Sepeda, DKTJ Dorong Fasilitas Diperluas':
Terakhir, Rini mengingatkan supaya Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan penyediaan jalur permanen untuk pesepeda ini dengan kondisi lalu lintas di Ibu Kota.
"Kalau nantinya jalanan akan lancar dan nggak ada kemacetan yang semrawut kayak dulu, bagus ya berbagi jalan. Jadi orang mau pergi ke kantor bersepeda oke sih. Saya nggak tahu ke depannya gimana, kalau kondisinya Jakarta tidak akan macet, semua akan teratur berjalan di masing-masing sih, kayaknya sih oke-oke saja karena tidak mengganggu satu sama lainnya," imbuhnya.
Terakhir, pesepeda bernama Daud (25) mendukung penegakan sanksi bagi pesepeda. Menurutnya, penerapan sanksi ini diperlukan untuk menjaga agar pesepeda tetap melintas sesuai jalur yang disediakan.
"Kalau salah ya denda, itu bukan jalurnya. Itu kan bukan jalur sepeda. Jadi ada masing-masing jalurnya, ada sepeda ada motor, ada mobil," ujar Daud.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan mempermanenkan jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berbicara mengenai sanksi bagi pesepeda yang keluar dari jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Ia menyebut pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan masuk ke jalur kendaraan bermotor akan dikenai sanksi. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syafrin menyebut pesepeda yang masuk ke lajur khusus kendaraan bermotor setelah disediakan jalur sepeda bisa dipidana selama 15 hari atau denda Rp 100 ribu.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada Pasal 299, di mana pengendara kendaraan tidak bermotor yang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor (Pasal 122 ayat 1 huruf c) dipidana 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100 ribu," kata Syafrin melalui pesan singkat, Sabtu (6/2/2021).
Syafrin menegaskan aturan pesepeda berada di jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin itu bersifat wajib. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan ikut untuk mengatur dan menertibkan pesepeda.
"Dengan disiapkannya jalur sepeda permanen, otomatis seluruhnya kita arahkan untuk menggunakan jalur sepeda permanen, wajib," katanya.
Syafrin mengatakan para pesepeda itu diwajibkan menggunakan jalur sepeda permanen. Selain itu, pihaknya akan menambah lajur pembatas sepeda tambahan pada Sabtu-Minggu.
"Tentu pada saat jalur sepeda sudah dipermanenkan, maka seluruhnya akan wajib menggunakan jalur permanen kecuali pada setiap hari Minggu itu akan ada tambahan lajur yang akan disiapkan dengan traffic cone," kata Syafrin.