Goweser, Ini Aturan Pesepeda Wajib di Jalur Permanen Sudirman-Thamrin

Round-Up

Goweser, Ini Aturan Pesepeda Wajib di Jalur Permanen Sudirman-Thamrin

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Feb 2021 22:45 WIB
Sejumlah pesepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, nekat memasuki jalur cepat. Aksi tersebut tentu saja dapat membahayakan nyawa dan pengguna jalan lainnya.
Ilustrasi / Sejumlah pesepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, nekat memasuki jalur cepat. Foto diambil beberapa waktu lalu (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Demi keamanan dan kenyamanan, pesepeda wajib menggunakan jalur permanen di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Bagi pelanggar siap-siap dikenai sanksi.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan mempermanenkan jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Pembuatan jalur sepeda permanen itu dilakukan pada Februari-Maret 2021. Jalur sepeda akan dibuat selebar 2 meter dengan panjang 11,2 kilometer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembangunan jalur sepeda permanen ini bertujuan antara lain menjadikan sepeda sebagai moda pilihan dan alternatif dalam perjalanan first mile and last mile untuk menunjang kebijakan transportasi yang berorientasi transit, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pesepeda di wilayah DKI Jakarta, serta mewujudkan Jakarta sebagai kota yang humanis, lestari, dan ramah lingkungan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis di situs PPID Pemprov DKI Jakarta, Jumat (5/2).

"Untuk proteksi jalur sepeda, kami menggunakan pot tanaman (planter box) dengan bentuk seperti rantai yang saling terkait," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, jalur sepeda permanen itu akan dilengkapi pijakan kaki di simpang dalam lintasan jalur, way finding atau petunjuk jalan, hingga rest area berupa bike rack pada trotoar.

Pemprov DKI Jakarta juga akan membangun prasasti bicycle artwork sebagai landmark.

Pesepeda Wajib di Jalur Permanen

Para pesepeda diwajibkan menggunakan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin. Pesepeda dilarang memasuki jalur khusus kendaraan bermotor.

"Tentu pada saat jalur sepeda sudah dipermanenkan, seluruhnya akan wajib menggunakan jalur permanen kecuali pada setiap hari Minggu itu akan ada tambahan lajur yang akan disiapkan dengan traffic cone," kata Kadishub DKI Syafrin saat dihubungi, Sabtu (6/1/2021).

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Petugas Dishub DKI akan ikut untuk mengatur dan menertibkan pesepeda.

"Dengan disiapkannya jalur sepeda permanen, otomatis seluruhnya kita arahkan untuk menggunakan jalur sepeda permanen, wajib," tutut Syafrin.

Jalur Sepeda Tambahan di Sabtu dan Minggu

Pada akhir pekan, Pemprov DKI Jakarta akan menambah jalur sepeda. Penambahan lajur sepeda sementara itu dilakukan karena jumlah pesepeda naik pada hari libur.

Untuk itulah, sebut Syafrin, jalur sepeda sementara akan tetap disiapkan.

"Seperti halnya jalur sepeda sementara sekarang, karena kita pahami di Sabtu-Minggu itu ada jumlah masyarakat yang menggunakan sepeda di koridor itu cukup tinggi, nah itu akan disiapkan jalur tambahannya," tutur Syafrin.

Sanksi Bagi Pesepeda Keluar Jalur Permanen

Pesepeda yang keluar jalur khusus dan masuk ke jalur kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa hukuman kurungan maupun denda.

Syafrin menerangkan aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syafrin menyebut pesepeda yang masuk ke lajur khusus kendaraan bermotor setelah disediakan jalur sepeda, bisa dipidana selama 15 hari atau denda senilai Rp 100 ribu.

"Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ada, Pasal 299, di mana pengendara kendaraan tidak bermotor yang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor (Pasal 122 ayat 1 huruf c) dipidana 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100.000," kata Syafrin melalui pesan singkat, Sabtu (6/2/2021).

Halaman 2 dari 2
(jbr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads