Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan kejadian dalam video itu direkam pada Oktober 2020. Saat itu, AKP David disebut sedang dalam penyelidikan.
"Saya sampaikan bahwa benar kejadian itu pada bulan Oktober 2020, di mana Kasat Narkoba Siantar dalam rangka penyelidikan. Yang bersangkutan memasuki karaoke Studio 21 di Pematangsiantar, kemudian ditemui oleh pemilik karaoke atas nama Acong dan dua rekannya," kata Hadi di Medan, Jumat (5/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan AKP David melakukan penyelidikan berdasarkan pada surat perintah. Penyelidikan, katanya, dilakukan karena ada dugaan peredaran narkoba di lokasi itu.
"Dia melakukan penyelidikan di tempat karaoke itu, surat perintahnya pun ada karena dugaan-dugaan awalnya memang ada peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut," ucapnya.
Singkat cerita, AKP David dan timnya melakukan penangkapan pada 4 Januari 2021 di Studio 21. Pemilik karaoke, Acong, disebut meminta bantuan AKP David agar dilepaskan tapi permintaan itu ditolak AKP David. Setelah itu, video AKP David itu viral.
"Prosesnya tetap terus dilanjutkan. Kemudian kemarin muncullah video di akun FB dan YouTube di mana setelah diselidiki video itu pun dipalsukan. Bukan atas nama akun Kasat Narkoba. Di mana dalam isi video yang berdurasi 1 menit 15 detik tersebut memperlihatkan Kasat Narkoba," ucapnya.
(haf/jbr)