Calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang juga petahana, Isdianto, menuduh KPU Kepri melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga dirinya kalah dalam Pilgub 2020. KPU Kepri dengan enteng membalik jawaban dengan menyatakan Isdianto sebagai gubernur aktif-lah seharusnya yang berpotensi menggerakkan birokrasi sehingga bisa memunculkan kecurangan TSM.
"Pemohon merupakan pihak petahana Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Secara politik birokrasi, pemohon memiliki kekuatan untuk menggerakkan birokrasi pemerintahan agar memilih dirinya. Termasuk mengumpulkan ASN, RT, RW se-Provinsi Kepulauan Riau," kata kuasa hukum KPU Kepri, Taufik Hidayat, dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, yang juga disiarkan lewat channel YouTube MK, Jumat (5/2/2021).
Taufik Hidayat membantah perolehan suara pemohon yang berada di posisi peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 280.160 suara akibat dari pelanggaran secara TSM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, saksi dari pihak pemohon paling banyak yang tersebar di seluruh TPS Provinsi Kepulauan Riau. Isu hukum mengenai adanya pelanggaran TSM mengenai politik uang baru terdengar setelah penetapan rekapitulasi oleh termohon," tegas Taufik.
Oleh sebab itu, KPU Kepri menilai gugatan Isdianto tidak jelas (obscuur libel).
"Atas tuduhan banyaknya penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Riau di tiap-tiap kota untuk memenangkan paslon 03 tidak diurai secara lengkap berapa banyak suara yang ditambahkan atau terjadi di TPS atau di tingkat kota mana saja," ucap Taufik Hidayat.
KPU Kepri juga menanggapi dalil Isdianto terkait adanya penghalangan hak pilih terhadap satu keluarga yang terdiri atas tiga orang di TPS 08 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, oleh KPU Kepri.
"Faktanya, keluarga tersebut sudah terfasilitasi hak konstitusionalnya," beber Taufik.
KPU Kepri juga menanggapi dalil Isdianto terkait banyaknya tim sukses pasangan calon nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina (pihak terkait) yang memakai atribut kampanye pada TPS 24 Kibing dan TPS 25 Kibing, Kota Batam. Menurut KPU Kepri, aktanya tidak ada kejadian yang demikian.
"Justru perolehan suara pemohon unggul di TPS tersebut," cetus Taufik.
Sementara itu, pasangan yang meraih suara terbanyak versi KPU Kepri, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Robinson dan Sarifudin, memaparkan bantahannya terkait pemanfaatan pembagian bantuan PKH dari Kementerian Sosial. Faktanya, Isdianto adalah petahana yang lebih punya kemampuan untuk memanfaatkan bantuan tersebut.
"Mengenai dalil pemohon mengenai keterlibatan ASN, camat,, dan lurah adalah tidak benar karena faktanya tidak ada laporan ke Bawaslu terkait hal tersebut," ujar Robinson.
Sementara itu, perwakilan Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowo Adi, mengakui Bawaslu Batam telah menerima laporan terkait pembagian bantuan PKH kepada masyarakat oleh Ansar-Marlin. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
"Setelah ditelusuri oleh Sentra Gakkumdu, penelusuran dihentikan karena tidak memenuhi unsur dengan sengaja menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah," ujar Indrawan.
Sebagaimana diketahui, hasil Pilgub Kepri digugat oleh pasangan Isdianto-Suryani. Keduanya menggugat KPU Kepri, yang memenangkan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina dengan meraih suara 308.553 suara, sedangkan Isdianto-Suryani sebanyak 290.160 suara.
(asp/knv)