Pilgub Kalteng Diduga Ada Kecurangan Fatal, MK Diminta Abaikan Ambang Batas

Pilgub Kalteng Diduga Ada Kecurangan Fatal, MK Diminta Abaikan Ambang Batas

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 19:39 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim-Ujang Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengesampingkan penerapan ambang batas sesuai Peraturan MK No 6 Tahun 2020. Sebab, ditemukan kecurangan bersifat fundamental.

Pernyataan ini disampaikan Ramdansyah selaku kuasa hukum calon gubernur nomor urut 01 menanggapi jawaban KPU Provinsi Kalteng dan pihak terkait pada sidang di MK.

"Kami meminta MK mengesampingkan penerapan ambang batas karena ada kecurangan yang terjadi dan sifatnya fundamental," ujar Ramdansyah kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramdansyah menyebutkan tiga contoh putusan MK yang mengabaikan selisih ambang batas. Pertama, Putusan MK Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017. MK tidak menggunakan penerapan ambang batas dan memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017.

Kedua, Putusan MK Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017. MK menilai belum terdapat rekapitulasi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, sehingga tidak dapat digunakan ketentuan ambang batas dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

Ketiga, Putusan MK Nomor 51/PHP.BUP-XV/2018 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018. Dalam Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Mimika. MK menunda keberlakuan ambang batas untuk memeriksa terlebih dahulu permasalahan krusial yang didalilkan oleh para pemohon terkait ketiadaan dan keabsahan surat keputusan mengenai pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di delapan distrik.

"Dalam gugatan Ben-Ujang, KPU dan Bawaslu diduga tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada Kalimantan Tengah 2020. Kami menyakini MK akan meneruskan sidang gugatan kami," ujarnya.

Ramdansyah menyebutkan beberapa indikasi ketidaknetralan termohon seperti penggunaan slogan 'Kalteng Batuah', yang sengaja dan sadar digunakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

Kecurangan yang bersifat fundamental lainnya adalah adanya pembiaran oleh KPU dan Bawaslu Kalteng atas penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Serangkaian dugaan kecurangan fundamental itu juga telah dilaporkan ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami sudah menyampaikan bukti tambahan ke majelis laporan terkait ketidaknetralan dan tidak profesionalnya termohon dan terkait di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Ramdansyah.

Sebelumnya, KPU Kalteng mengatakan Ben Brahim-Ujang Iskandar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa pilkada.

"Selisih perolehan suara pemohon dan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas 1,5 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 ayat 1 UU Pilkada. Karena itu, permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar kuasa hukum KPU Kalteng Ali Nurdin pada sidang di MK.

Sementara itu, kubu Sugianto Sabran-Edy Pratowo, yang diwaliki kuasa hukum Rahmadi G Lentam, juga meminta agar MK menolak permohonan Ben-Ujang. Soal dalil keterlibatan kepala desa dan ASN untuk kampanye juga dibantah Sugianto Sabran-Edy. Menurutnya, ada sebuah daerah yang dituduhkan kubu Ben-Ujang ada pengerahan kepala desa oleh Sugianto Sabran-Edy, tetapi malah yang menang kubu Ben-Ujang. Sehingga bukti kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti.

"Dari 10 kecamatan di Barito Timur, pemohon (Ben) menang mutlak di 9 kecamatan. Sementara pihak terkait hanya 1 kecamatan," kata kuasa hukum Sugianto Sabran-Edy Pratowo, Rahmadi G Lentam.

Sebagaimana diketahui, KPU Kalteng memutuskan Sugianto Sabran-Edy Pratowo mendapat 536.128 suara. Sedangkan Ben-Ujang mendapatkan 502.800 suara. Atas selisih itu, Ben-Ujang menggugat ke MK.

Halaman 2 dari 2
(asp/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads