Peraih suara terbanyak dalam Pilbup Bandung Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan menepis tuduhan dugaan kecurangan dalam perhelatan pesta demokrasi itu. Pasangan Dadang-Sahrul Gunawan lalu mengungkap kecurangan yang dilakukan Kurnia Agustina alias Teh Nia dan Usman Sayogi JB.
"Pihak Terkait menampik semua dalil yang disampaikan Pemohon. Misalnya, Pihak Terkait membantah dalil keterlibatan ASN untuk memenangkan Pihak Terkait, hingga bantahan telah melakukan kampanye menyampaikan janji politik dan mencantumkan janji-janji imbalan uang tunai kepada masyarakat dan pemilih di Kabupaten Bandung," kata kuasa hukum Dadang-Sahrul, Heru Widodo, dalam sidang di MK, Kamis (4/2/2021).
Sahrul mengikuti sidang secara Zoom dan memakai kemeja warna hitam dan jaket warna hitam. Namun Sahrul tidak mengikuti sidang hingga selesai. Pengacara Dadang-Sahrul Gunawan justru menyebut pihak Kurnia-Usman yang melakukan pelanggaran pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru Pemohonlah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, Pemohon yang merupakan istri petahana menggunakan mobil dinas untuk kegiatan kampanye, di mana kendaraan dinas adalah kendaraan dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung," kata Heru.
Hal itu menjadi temuan Bawaslu Bandung. Pelanggaran lainnya adalah pembagian sembako kepada masyarakat. Juga keterlibatan dua kades menjadi timses dan keduanya sudah dijatuhi putusan pidana oleh PN Bandung.
"Ada pelanggaran lain berupa politik uang dalam bentuk pembagian sembako di Desa Neglawangi berupa 150 paket," papar Heru.
Sementara itu, KPU Kabupaten Bandung menyatakan dugaan mengenai pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan kewenangan Bawaslu. Misalnya, dalil Kurnia Agustina dan Usman Sayogi JB soal rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Bandung.
"Dalil-dalil dan petitum Pemohon sudah sangat jelas dan nyata bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Karena tidak terdapat satu dalil pun yang berkaitan dengan signifikansi perolehan suara," kata salah seorang kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, Fajar Ramadhan Kartabrata.
KPU Kabupaten Bandung juga membantah dalil Kurnia Agustina dan Usman Sayogi JB yang menyatakan KPU Kabupaten Bandung tidak menjalankan fungsinya secara profesional.
"Dalil tersebut tidak benar karena Termohon sudah menjalankan kewenangannya dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung secara netral, profesional, menjunjung asas-asas pilkada yang jujur dan adil. Bahkan, menurut Termohon, proses pemungutan suara dari TPS hingga rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan berjalan lancar tanpa ada keberatan semua pihak," cetus Fajar.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan menjadi pasangan dengan suara terbanyak di Pilkada Bandung. Mereka memperoleh suara sebanyak 928.602 suara sah dan menang di 30 kecamatan dari 31 kecamatan yang ada.
Pasangan Kurnia-Usman berada di posisi kedua dengan perolehan 511.413 suara sah. Kemudian pasangan Yena Masoem dan Atep hanya memperoleh 217.780 suara sah.