Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Salah satu yang dibahas dalam revisi itu terkait denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan revisi itu dilakukan karena aturan di masa pandemi ini bersifat dinamis. Menurutnya, kebijakan yang dinamis untuk menekan angka penyebaran virus Corona
"Begini ya, ketika pembahasan Perda memang ada beberapa. Aturan ini kan dinamis, kenapa aturan bisa diganti? karena COVID dinamis. COVID ini bukan sesuatu yang statis sehingga aturan juga harus bisa menyesuaikan bahwa aturan itu harus lebih maju dari dinamika yang ada. Jadi kita akan diskusikan," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk juga denda progresif menurut kami itu perlu, tapi nanti kita akan diskusikan dengan teman teman DPRD dan masyarakat silakan masukannya termasuk dari epidemiolog kita tunggu," sambungnya.
Politikus Gerindra itu menyebut revisi Perda Corona ini akan segera dilakukan dengan melibatkan DPRD DKI Jakarta serta pihak terkait lainnya. Ia pun membuka masukan seluas-luasnya kepada seluruh pihak dalam menyempurnakan aturan ini.
"Poin mana yang perlu direvisi juga dibahas, nanti kita tanya juga teman teman DPRD tentu punya masukan apa saja yang perlu disempurnakan," ucapnya.
Dalam berbagai kesempatan, orang nomor 2 di DKI Jakarta ini menyampaikan penerapan sanksi hanya berkontribusi 20 persen dalam penanganan COVID-19. Namun, lanjut Riza, sanksi ini tetap diperlukan untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Ya sanksi itu tetap perlu tapi dengan 20 persen ini terhadap regulasi, sanksi aparat diharapkan bisa mendorong 80 persen kesadaran masyarakat," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Presetio Edi Marsudi terlebih dahulu membenarkan soal revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Salah satu pembahasannya adalah diberlakukannya lagi terkait denda progresif pelanggar prokes.
"Iya, kita mau merevisi sedikit. Untuk dilaksanakan duduk bareng lagi supaya efek jeranya ada," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2).
Politikus PDIP ini menyoroti perlu adanya ketegasan selama mengawasi kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta. Untuk itu, revisi Perda Corona ini kembali dibahas.
"Ya itu (denda progresif) nanti kita bahas itu. Makanya dibahas dulu hasilnya gimana nanti kita lihat, kita duduk bareng," ujarnya.
"Ada ketegasan. Makanya Polda Metro Jaya bersurat kepada saya mau merevisi mengenai peraturan perda itu," katanya.