Ketua DPRD DKI Jakarta Presetio Edi Marsudi mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 akan direvisi. Salah satu pembahasannya adalah diberlakukannya lagi terkait denda progresif pelanggar prokes.
"Iya, kita mau merevisi sedikit. Untuk dilaksanakan duduk bareng lagi supaya efek jeranya ada," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).
Politikus PDIP ini menyoroti perlu adanya ketegasan selama mengawasi kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta. Untuk itu, revisi Perda Corona ini kembali dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu (denda progresif) nanti kita bahas itu. Makanya dibahas dulu hasilnya gimana nanti kita lihat, kita duduk bareng," ujarnya.
"Ada ketegasan. Makanya Polda Metro Jaya bersurat kepada saya mau merevisi mengenai peraturan perda itu," sambungnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Pergub tersebut berisi tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Salah satu isi pergub tersebut adalah menghapus sanksi denda progresif yang sebelumnya ada di Pergub Nomor 101 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019. Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga sudah mengatakan kemungkinan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Dia mengatakan salah satu poin dalam revisi yang perlu dimasukkan adalah denda progresif.
"Jadi terkait peraturan, kami sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi denda dan sebagainya. Namun kita terus melakukan evaluasi terkait peraturan regulasi di masa pandemi ini sangat dinamis karena kondisinya fakta dan datanya sangat dinamis. Jadi tentu regulasi juga harus bisa menyesuaikan daripada situasinya," ujar Ahmad Riza Patria di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1).
"Jadi sangat mungkin ke depan kami Pemprov bersama DPRD akan menyempurnakan perda yang ada, termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan kembali dan lain-lain sebagainya," sambungnya.
Riza berharap wilayah Bodetabek juga turut membuat Perda Penanggulangan COVID-19, sehingga Jakarta dan wilayah penyangganya dapat bersinergi dalam menangani pandemi virus Corona.
(idn/idn)