Maju Mundur Denda Progresif Pelanggar Prokes Corona di Jakarta

Round-Up

Maju Mundur Denda Progresif Pelanggar Prokes Corona di Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 04:53 WIB
Poster
Ilustrasi protokol kesehatan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Wacana menghidupkan kembali denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta mencuat. Padahal, belum lama, sanksi denda progresif dihapus oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pencabutan sanksi denda progresif itu tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Pergub ini diteken pada 7 Januari 2021 lalu.

Keberadaan pergub ini pun menggugurkan pergub yang mengatur sanksi denda progresif, yakni Pergub Nomor 101 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, penghapusan sanksi denda progresif itu mengikuti aturan yang ada di Perda Nomor 2 Tahun 2020. Perda tersebut memang tidak mengatur perihal sanksi denda progresif.

Saat penyusunan Perda Penanggulangan Covid-19 bersama DPRD DKI dilakukan pada 2020 lalu, wacana memasukkan sanksi denda progresif sempat dibahas. Namun saat pengesahan, sanksi denda progresif justru tidak dicantumkan dalam perda tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi terkait peraturan, kami sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi denda dan sebagainya. Namun kita terus melakukan evaluasi terkait peraturan regulasi di masa pandemi ini sangat dinamis karena kondisinya fakta dan datanya sangat dinamis. Jadi tentu regulasi juga harus bisa menyesuaikan daripada situasinya," ujar Ahmad Riza Patria di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).

"Jadi sangat mungkin ke depan kami Pemprov bersama DPRD akan menyempurnakan perda yang ada, termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan kembali dan lain-lain sebagainya," sambungnya.

Penghapusan sanksi denda progresif itu pun menuai berbagai tanggapan. Ada yang mengkritik, ada pula memahami.

Kritik salah satunya datang dari Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta. Fraksi PAN mengingatkan agar Anies tidak terlalu sering mengganti aturan yang ada. Hal senada juga disampaikan Fraksi PDIP. PDIP meminta Pemprov DKI untuk memikirkan matang-matang sebelum membuat sebuah aturan.

"Persoalan sekarang adalah bukan lagi soal hapus menghapus juga, tapi jangan saya mengatakan ini loh, Pemprov jangan hanya kuat di narasi ya. Tapi bisa nggak diimplementasikan? problem kita selama ini ketika misal Pemprov DKI Jakarta begitu gemar memainkan yang namanya PSBB Transisi, PSBB diperketat segala macam buktinya tidak punya hubungan positif dengan penurunan COVID kan begitu. Jadi saya lebih mengatakan, ketika kita membuat aturan itu pikirkanlah matang-matang sehingga tidak kita ubah-ubah kan," kata Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

Sementara, Fraksi NasDem memaklumi jika denda progresif dihapuskan. Sebab, menurut Fraksi NasDem selama ini penerapan sanksi tersebut tidak efektif.

"Sejak awal (tidak efektif). Gimana caranya kita catat si A besok kita sanksi lagi secara progresif. Sedangkan mungkin petugasnya kan berotasi misal satu lapangan ke lapangan lain," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

"Kurang efektif kalau saya lihat," lanjutnya.

Kini, belum sebulan dihapus, wacana sanksi denda progresif pun mencuat. Sanksi tersebut berencana dihidupkan kembali melalui revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, revisi tersebut diperlukan lantaran dinamisnya kondisi di masa pandemi COVID-19. Karena itu, regulasi harus bisa menyesuaikan situasi yang ada.

"Jadi terkait peraturan, kami sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi denda dan sebagainya. Namun kita terus melakukan evaluasi terkait peraturan regulasi di masa pandemi ini sangat dinamis karena kondisinya fakta dan datanya sangat dinamis. Jadi tentu regulasi juga harus bisa menyesuaikan daripada situasinya," ujar Ahmad Riza Patria di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).

"Jadi sangat mungkin ke depan kami Pemprov bersama DPRD akan menyempurnakan perda yang ada, termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan kembali dan lain-lain sebagainya," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(mae/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads