Pihak Nobu Salahkan Penyebar: Gegara Mereka Video Syur Dikonsumsi Publik

Pihak Nobu Salahkan Penyebar: Gegara Mereka Video Syur Dikonsumsi Publik

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 14:10 WIB
Michael Yukinobu Defretes wajib lapor di Polda Metro Jaya
Michael Yukinobu Defretes (kiri) didampingi pengacaranya (kanan) menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Berkas perkara dua tersangka berinisial PP dan MN, penyebar masif video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu, saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan. Pihak Michael Yukinobu atau Nobu pun angkat bicara terkait kedua tersangka, PP dan MN, itu.

Pengacara Nobu, Firmansyah Putera, menyalahkan PP dan MN atas tersebarnya video syur kliennya dengan Gisel itu. Firmansyah pun meminta PP dan MN dihukum setimpal.

"Mengenai pelaku, harapan kita bisa dijerat dengan hukuman yang setimpal karena sudah bikin resah. Gara-gara mereka kan jadi konsumsi publik, harusnya ini nggak perlu dan nggak penting," kata pengacara Nobu, Firmansyah Putera, saat mendampingi kliennya wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Firmansyah, Michael Yukinobu Defretes tidak pernah berniat menyebarkan video pribadinya bersama Gisel. Firmansyah juga menyebut Nobu sebagai korban.

"Hari ini Nobu kan korban. Dia nggak merekam, saya rasa kalian paham hubungan laki-laki dan wanita. Nah, itu harusnya untuk konsumsi pribadi, tapi disalahgunakan ya," terang Firmansyah.

ADVERTISEMENT

Nobu sendiri menanggapi dingin perihal dua penyebar masif yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Nobu mengaku proses hukum yang menjeratnya masih belum selesai.

"Kalau lega nggak ya, karena memang harus jalani hukum untuk saya. Kalau memang udah ketangkap penyebar ya bersyukur ya, yang pasti kasus ini belum selesai. Saya tetap harus jalani yang ada, itu aja," terangnya.

Simak penjelasan polisi soal pelimpahan dua tersangka penyebar di halaman selanjutnya.

Hingga saat ini, penyebar pertama video mesum masih belum diketahui. Pihak Nobu sendiri mengaku menyerahkan proses penyelidikan soal penyebar pertama video syur itu ke polisi.

Seperti diketahui, berkas perkara dua penyebar video syur telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua kedua tersangka pada Selasa (2/2).

"Dua tersangka yang telah kita lakukan penahanan dari kasus video syur yang beredar MYD dan GA ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kita serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah dianggap lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Yusri menyebutkan, pada pekan lalu, pihaknya memang telah melakukan perbaikan berkas perkara terkait dua tersangka penyebar masif video syur Gisel dan Nobu itu. Seusai perbaikan berkas perkara tersebut, penyidik JPU menganggap berkas perkara kedua tersangka telah lengkap.

Dia menambahkan, hari ini kedua tersangka serta barang bukti akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Hari ini akan kita sampaikan tahap kedua. Jadi kita menyerahkan tersangka dan barang bukti, termasuk berkas perkara ke JPU karena memang dianggap lengkap P21," terang Yusri.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads