Dishub DKI Catat Kenaikan Volume Kendaraan-Penumpang Angkutan Umum Selama PPKM

Dishub DKI Catat Kenaikan Volume Kendaraan-Penumpang Angkutan Umum Selama PPKM

Tiara Aliya Azahra - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 12:05 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak kemarin. Begini suasana kawasan Thamrin di hari kedua PSBB ketat.
Ilustrasi suasana lalu lintas di DKI Jakarta saat PSBB ketat. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan hasil evaluasi penerapan kebijakan pengetatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hasilnya, terjadi peningkatan volume kendaraan bermotor sebanyak 11,44 persen.

"Volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami peningkatan sebesar 11,44%," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (4/2/2021).

Data ini dihimpun sejak 11 Januari 2021 hingga 2 Februari 2021. Adapun data ini membandingkan sejumlah aspek mobilitas masyarakat selama masa PSBB transisi jilid II periode 12-23 Oktober 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan dilaporkan meningkat hingga 8,71 persen dibanding ketika masa PSBB transisi II. Kini jumlahnya mencapai 729.089 penumpang per hari.

"Jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan pada PSBB III adalah 729.089 penumpang per hari mengalami peningkatan sebesar 8,71% dibandingkan pemberlakuan PSBB masa transisi II yang jumlahnya 670.674 penumpang per hari," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, volume lalu lintas pesepeda serta jumlah angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) mengalami penurunan.

"Jumlah penumpang harian angkutan AKAP pada PSBB III adalah 4.533 penumpang per hari, mengalami penurunan sebesar 19,98% dibanding saat pemberlakuan PSBB masa transisi II (5.665 penumpang per hari). Volume lalu lintas sepeda mengalami penurunan sebesar 38,70%," ucapnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengawasi keterisian angkutan umum maupun pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Berikut ini rinciannya:

a. Operasi Yustisi
PSBB transisi jilid II: 91 pelanggaran per hari, denda mencapai Rp 172.826 per hari

PSBB saat ini: 95 pelanggaran per hari, denda Rp 652.174 per hari

b. Pengawasan Pembatasan Kapasitas Angkut Sarana Transportasi

PSBB transisi jilid II: 18 pelanggaran per hari

PSBB saat ini: 14 pelanggaran per hari

c. Pengawasan Ojek Online dan Ojek Pangkalan yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang

PSBB transisi Jilid II: 71 pelanggaran per hari
PSBB saat ini: 14 pelanggaran per hari

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak efektif seiring meningkatnya kasus COVID-19. Sepakat dengan Jokowi, Pemprov DKI Jakarta menilai hasil PPKM belum memuaskan.

"Sebagaimana disampaikan, Pak Jokowi dalam PPKM memang hasilnya belum memuaskan. Untuk itu, kami Pemprov DKI Jakarta juga terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan dengan berbagai upaya di samping kami terus lakukan peningkatan fasilitas kesehatan di antaranya RS, tempat tidur, ruang isolasi, ruang ICU juga pemakaman kami tingkatkan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021).

Riza menyebut salah satu penyebab meningkatnya kasus COVID-19 adalah adanya libur panjang akhir tahun. Selain itu, kegiatan testing COVID-19 di DKI Jakarta tinggi.

Halaman 3 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads