Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengawasi keterisian angkutan umum maupun pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Berikut ini rinciannya:
a. Operasi Yustisi
PSBB transisi jilid II: 91 pelanggaran per hari, denda mencapai Rp 172.826 per hari
PSBB saat ini: 95 pelanggaran per hari, denda Rp 652.174 per hari
b. Pengawasan Pembatasan Kapasitas Angkut Sarana Transportasi
PSBB transisi jilid II: 18 pelanggaran per hari
PSBB saat ini: 14 pelanggaran per hari
c. Pengawasan Ojek Online dan Ojek Pangkalan yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang
PSBB transisi Jilid II: 71 pelanggaran per hari
PSBB saat ini: 14 pelanggaran per hari
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak efektif seiring meningkatnya kasus COVID-19. Sepakat dengan Jokowi, Pemprov DKI Jakarta menilai hasil PPKM belum memuaskan.
"Sebagaimana disampaikan, Pak Jokowi dalam PPKM memang hasilnya belum memuaskan. Untuk itu, kami Pemprov DKI Jakarta juga terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan dengan berbagai upaya di samping kami terus lakukan peningkatan fasilitas kesehatan di antaranya RS, tempat tidur, ruang isolasi, ruang ICU juga pemakaman kami tingkatkan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021).
Riza menyebut salah satu penyebab meningkatnya kasus COVID-19 adalah adanya libur panjang akhir tahun. Selain itu, kegiatan testing COVID-19 di DKI Jakarta tinggi.
(lir/lir)