Sangat Tipis, Selisih Suara Pilbup di NTT Ini Hanya Terpaut 247 Suara

Sangat Tipis, Selisih Suara Pilbup di NTT Ini Hanya Terpaut 247 Suara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 11:39 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Seratusan hasil pilkada serentak 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah hasil pilkada Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diikuti dua calon. Hasil perhitungan suara KPU, di antara keduanya hanya terpaut 247 suara.

Pilbup Belu diikuti oleh inkumben Willybrodus Lay-JT Ose Luan. Pasangan ini ditantang oleh Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens. Hasilnya, KPU Belu menetapkan peraih suara terbanyak adalah Taolin-Aloysius dengan 50.623 suara sedangkan Willy-Ose sebanyak 50.376 suara. Selisih keduanya hanya terpaut 247 suara.

Alhasil, Willy-Ose menggugat keputusan KPU Belu ke MK dengan alasan KPU telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Namun KPU Belu menyatakan dalil-dalil gugatan Willy-Ose lemah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon (Willy-red) telah gagal memahami apa itu TSM, hal ini terlihat dari dalil-dalil Pemohon yang disampaikan dalam permohonannya. Pemohon tidak menguraikan siapa, kapan, di mana dan bagaimana peristiwa TSM itu direncanakan secara matang, siapa aparat pemerintah atau penyelenggara Pilkada yang turut serta dan dampak dari pelanggaran yang ada. Dengan begitu, Pemohon akan gagal untuk membuktikan dalil-dalil mengenai TSM," kata kuasa hukum KPU Belu, Edy Halomoan Gurning dalam sidang di MK, Rabu (3/2/2021).

Kuasa hukum KPU Belu, Edy Halomoan Gurning (dok Istimewa)Kuasa hukum KPU Belu, Edy Halomoan Gurning (dok Istimewa)

Menurut KPU Belu, terstruktur adalah pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural yang dilakukan secara berjenjang berdasarkan tingkatannya atas perintah dalam struktur tersebut. Sedangkan sistematis adalah pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun dan rapih.

ADVERTISEMENT

"Misalnya politik uang yang didahului dengan kegiatan rapat-rapat untuk politik uang," ujar Edy.

Sedangkan masif adalah dampak pelanggaran yang bersifat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan dan paling sedikit terjadi di setengah wilayah Pemilihan.

"Sebagai contoh Pelanggaran atau perbuatan itu terjadi di 50 persen dari jumlah total kecamatan atau desa dalam wilayah Kabupaten Belu atau paling tidak terjadi di 6 Kecamatan atau 41 desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Belu. Oleh karena itu menurut Termohon, dalil Pemohon tidak benar dan tidak beralasan hukum," cetus Edy dan kantor hukum Edy Gunring & Partners itu.

Oleh sebab itu, Edy meminta MK memutuskan untuk menguatkan Keputusan KPU Belu yang diketok pada 16 Desember 2020 lalu itu.

"Dalil Pemohon mengenai pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM yang dilakukan Termohon tersebar di hampir seluruh TPS di Kabupaten Belu tersebut mengakibatkan menggelembungnya perolehan suara Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu Nomor urut 2 adalah dalil yang tidak benar," pungkas Edy,

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads