Gugat Hasil Pilbup Mandailing Natal 2020 ke MK, Ini Alasan Jafar-Atika

Gugat Hasil Pilbup Mandailing Natal 2020 ke MK, Ini Alasan Jafar-Atika

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 19:47 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Foto: Gedung MK (Rengga Sancaya)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima beberapa sengketa Pilkada Serentak 2020 di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Salah satunya Pemilihan Bupati (Pilbup) Mandailing Natal (Madina).

Gugatan tersebut dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Muhammad Jafar Sukhairi-Atika Azmi Uttami kepada KPU Madina. Jafar-Atika menilai keputusan KPU Madina yang memutuskan pemenang Pilkada yakni paslon nomor 02 Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin Parinduri tidak sah.

Kuasa hukum Jafar-Atika, Adi Mansar mengungkapkan pengajuan gugatan sengketa dilakukan lantaran pihaknya menemukan beberapa bukti kuat bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Dahlan-Aswin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengajukan Permohonan ke MK RI dengan beberapa alasan hukum dan bukti yang kuat sebagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang berhubungan langsung dengan perolehan hasil suara Paslon nomor 2 sebagai pemenang," kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).

Adi memaparkan setidaknya ada enam bukti kuat dugaan kecurangan pasangan nomor 02 Dahlan-Aswin. Pertama, memperdagangkan pengaruh politisasi jabatan dengan cara memutasi pejabat tanpa izin menteri Dalam Negeri dan mengangkat Plt. Kepala Dinas Pendidikan padahal Kadis yang aktif masih bekerja.

ADVERTISEMENT

"Kedua, melibatkan seluruh camat di 23 kecamatan se-Kabupaten Mandailing Natal untuk mengkoordinir para kepala desa untuk memenangkan paslon Dahlan-Aswin," ungkapnya.

Tidak hanya itu, selain adanya akomodir peran aktif kepala desa memenangkan bupati petahana pada 377 desa se-Kabupaten Madina, Adi juga menyebutkan adanya dugaan, pelibatan aparatur sipil negara (ASN) hingga honorer untuk berkampanye memenangkan Dahlan-Aswin.

"Belum lagi, paslon 02 juga diduga menggunakan BLT Dana Desa untuk mempengaruhi pemilih dengan cara membagikan BLT Dana Desa pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020 sehari sebelum pilkada," jelasnya.

"Termasuk menjanjikan proyek penunjukan langsung bagi para pengusaha dan masyarakat asal memilih nomor 02," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lebih jauh, Adi mengaku jika pihaknya sempat melaporkan hal ini ke Bawaslu setempat. Namun, dia menyayangkan sikap Bawaslu yang tak menindak lanjuti laporan kecurangan tersebut.

"Malah Bawaslu berusaha mengelak dan membuat berkas laporan tidak ada pelanggaran," ungkapnya.

Berdasarkan jenis kecurangan dan pelanggaran yang tersebut, jelas Adi, Dahlan-Aswin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 73 Ayat (1) dan ayat (2).

"Terhadap semua pelanggaran dan kecurangan sejak proses pilkada hingga hari ini, layak dan beralasan hukum bagi MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Dahlan-Aswin sebagai paslon dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020," tukasnya.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil rekap KPU, pasangan Dahlan-Aswin berhasil keluar sebagai pemenang dalam Pilbup Madina 2020 dengan perolehan 39% suara. Sementara Jafar-Atika di posisi kedua dengan 38,8% suara, dan pasangan Sofwat Zubeir di tempat ketiga dengan 22,2% suara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads