Sidang Gugatan Raffi Ahmad Party Usai Divaksin Dilanjut Tahap Mediasi

Sidang Gugatan Raffi Ahmad Party Usai Divaksin Dilanjut Tahap Mediasi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 13:38 WIB
Sidang gugatan Raffi Ahmad party usai vaksin (Ibnu/detikcom)
Sidang gugatan Raffi Ahmad party usai vaksin. (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Sidang gugatan terhadap selebriti Raffi Ahmad atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dilanjutkan ke tahap mediasi. Mediator dalam gugatan tersebut akan difasilitasi oleh PN Depok.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra, PN Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Bertindak sebagai majelis hakim adalah hakim ketua Eko Julianto dan hakim anggota Divo Ardianto serta Nugraha Medica Prakasa.

Dalam sidang tersebut, baik penggugat, yakni David Tobing, maupun tergugat Raffi Ahmad hadir diwakili tim kuasa hukum. Kedua belah pihak telah menunjukkan kelengkapan surat kuasa kepada majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, hakim Eko mengatakan sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi. Ia mengatakan pelaksanaan mediasi berlangsung selama 30 hari.

"Para pihak hadir lengkap. Karena hadir lengkap maka terbuka atau kita harus melalui tahapan berikutnya adalah mediasi," kata hakim Eko.

ADVERTISEMENT

"Mediasi itu pertemuan dua belah pihak dengan perantara mediator. Mediator adalah hakim yang bertugas di sini atau pihak lain yang terdaftar dalam Pengadilan Negeri Depok. Waktunya 30 hari kerja sejak hari ini apabila dalam 30 hari itu masih kurang karena negosiasi masih berlanjut dapat diperpanjang 30 hari. Penyelenggaraan mediasi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok," jelasnya.

Ia mengatakan, dalam proses mediasi, diharapkan kedua belah menunjukkan iktikad baik. Ia mengatakan hasil dari mediasi akan disampaikan oleh mediator kepada majelis hakim.

"Mediasi mulai berjalan terhitung hari ini, kita akan bersidang kembali setelah majelis mendapat laporan dari hasil mediasi," tutur hakim Eko.

Sidang gugatan melawan hukum ini bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk dengan tergugat Raffi Ahmad. Gugatan itu didaftarkan ke PN Depok secara online pada Jumat (15/1).

Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/1).

Simak penjelasan lengkapnya di halaman berikutnya.

Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili kaum milenial dan influencer pada 13 Januari 2021. Raffi divaksinasi pada hari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Raffi Ahmad sudah meminta maaf atas tindakannya. Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads