Sidang gugatan terhadap selebriti Raffi Ahmad atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dilanjutkan ke tahap mediasi. Mediator dalam gugatan tersebut akan difasilitasi oleh PN Depok.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra, PN Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Bertindak sebagai majelis hakim adalah hakim ketua Eko Julianto dan hakim anggota Divo Ardianto serta Nugraha Medica Prakasa.
Dalam sidang tersebut, baik penggugat, yakni David Tobing, maupun tergugat Raffi Ahmad hadir diwakili tim kuasa hukum. Kedua belah pihak telah menunjukkan kelengkapan surat kuasa kepada majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, hakim Eko mengatakan sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi. Ia mengatakan pelaksanaan mediasi berlangsung selama 30 hari.
"Para pihak hadir lengkap. Karena hadir lengkap maka terbuka atau kita harus melalui tahapan berikutnya adalah mediasi," kata hakim Eko.
"Mediasi itu pertemuan dua belah pihak dengan perantara mediator. Mediator adalah hakim yang bertugas di sini atau pihak lain yang terdaftar dalam Pengadilan Negeri Depok. Waktunya 30 hari kerja sejak hari ini apabila dalam 30 hari itu masih kurang karena negosiasi masih berlanjut dapat diperpanjang 30 hari. Penyelenggaraan mediasi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam proses mediasi, diharapkan kedua belah menunjukkan iktikad baik. Ia mengatakan hasil dari mediasi akan disampaikan oleh mediator kepada majelis hakim.
"Mediasi mulai berjalan terhitung hari ini, kita akan bersidang kembali setelah majelis mendapat laporan dari hasil mediasi," tutur hakim Eko.
Sidang gugatan melawan hukum ini bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk dengan tergugat Raffi Ahmad. Gugatan itu didaftarkan ke PN Depok secara online pada Jumat (15/1).
Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/1).
Simak penjelasan lengkapnya di halaman berikutnya.