Raffi Ahmad dijadwalkan dipanggil untuk mengikuti sidang gugatan atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun, Raffi Ahmad tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.
Raffi Ahmad diwakili kuasa hukumnya bernama Amri Pasaribu, Jonathan Tampubolon, dan Diego Maradona Tampubolon. Sedangkan David Tobing selaku penggugat diwakili tim kuasa hukum Richard Simanjutak dkk.
Pantauan detikcom, sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra, PN Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Bertindak sebagai majelis hakim adalah hakim ketua Eko Julianto dan hakim anggota Divo Ardianto serta Nugraha Medica Prakasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Eko kemudian mengecek kelengkapan berkas para pihak, termasuk surat kuasa. Para pihak kemudian menunjukkan kelengkapan berkas kepada majelis hakim.
"Disampaikan ke penggugat saat ini Raffi tidak hadir, yang hadir kuasa hukumnya dengan surat kuasa," ujar hakim Eko.
"Para pihak hadir lengkap, maka kita harus melalui tahapan berikutnya mediasi," tambah Eko.
PN Depok hari ini menggelar sidang gugatan kepada Raffi Ahmad atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan. Persidangan hari ini beragendakan pemanggilan tergugat, yakni Raffi Ahmad.
Persidangan sebelumnya digelar pada Rabu (27/1) tapi ditunda. Penundaan itu lantaran Raffi Ahmad tidak hadir dan kuasa hukum belum bisa menunjukkan surat kuasa dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Raffi Ahmad yang hadir saat itu bernama Jonathan Tampubolon. Ia mengaku menjadi kuasa hukum Raffi Ahmad hanya dengan kuasa lisan.
Simak penjelasan lengkapnya di halaman berikutnya.
Sidang gugatan melawan hukum ini bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk dengan tergugat Raffi Ahmad. Gugatan itu didaftarkan ke PN Depok secara online pada Jumat (15/1).
Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/1).
Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili kaum milenial dan influencer pada 13 Januari 2021. Raffi divaksinasi pada hari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, Raffi Ahmad sudah meminta maaf atas tindakannya. Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1).