Jerat Tersangka Bagi Oknum Polisi Mesum di Kamar Isolasi

Round-Up

Jerat Tersangka Bagi Oknum Polisi Mesum di Kamar Isolasi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 04:31 WIB
RSUD Dompu (Faruk/detikcom)
Foto: RSUD Dompu (Faruk/detikcom)
Dompu -

Perkara oknum polisi mesum di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu terus didalami. Kini oknum polisi berinisial F yang jadi pemeran pria pada video mesum itu ditetapkan sebagai tersangka.

Di kasus ini, Briptu F merupakan tersangka kelima. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka.

Pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni 2 pegawai RSUD yang berperan merekam dan menyebarkan video. Selain itu, 2 orang lain yang jadi tersangka karena menyebarkan video mesum ke medsos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Briptu F sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland C kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

F melakukan perbuatan mesum tersebut saat dirawat di RSUD Dompu karena positif COVID-19. Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Roland C menyebut terungkapnya kasus mesum ini karena perbuatan mereka direkam oleh orang lain dari layar CCTV yang sebelumnya telah dipasang pada setiap ruang isolasi yang ada.

ADVERTISEMENT

F dan pemeran perempuan inisial N bisa dikenai hukuman yang berbeda. F yang merupakan oknum anggota polisi jika terbukti akan dihukum melanggar kode etik atau pelanggaran disiplin institusi kepolisian. Sementara N sudah pasti melanggar undang-undang karantina kesehatan.

Meski sudah dijadikan tersangka, F tidak ditahan. Alasannya, undang-undang yang menjerat Briptu F hanya dikenai hukuman di bawah 5 tahun atau hanya ancaman 1 tahun penjara.

"Ini ancaman hukumannya cuma satu tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan. Jangan disamakan dengan penyebar dan yang memviralkan ditahan sedangkan anggota polisi tidak ditahan. Harus dipahami bahwa ancaman (hukuman) di bawah 5 tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan," tegas Ivan.

Ivan menyampaikan pemeran perempuan dalam video mesum itu belum diperiksa. Rencananya, polisi akan mengambil keterangannya pada Kamis (4/2) mendatang.

"Pemeran perempuan itu belum bisa diambil keterangan karena masih diisolasi COVID-19. Rencananya Kamis (4/2) besok akan diperiksa," ujarnya.

Melihat lagi awal mula pemeran perempuan bisa masuk ke ruang isolasi. Simak halaman berikutnya.

Wanita dalam video tersebut bisa masuk kamar isolasi pasien COVID-19 di RSUD itu karena mengaku sebagai istri. Perempuan berinisial N itu kemudian melenggang menemui F.

"Kalau saya ikuti perkembangan di koran itu kan dia melapor sebagai istrinya, sehingga itu juga mungkin diperbolehkan, tapi harus ada standar APD yang dia pakai. Misalnya APD level 3 tidak boleh hanya sekadar masker," kata Sekretaris Tim Gugus Tugas COVID-19 Dompu, Jufri, saat dihubungi detikcom, Selasa (26/1).

"Jadi mungkin ke depannya lebih ditingkatkan lagi dengan cara menempatkan Pol PP dan TNI Polri untuk berjaga," kata Jufri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads