2 Pelaku Mesum di RSUD Dompu Belum Dijerat Pasal Pornografi

2 Pelaku Mesum di RSUD Dompu Belum Dijerat Pasal Pornografi

Faruk Nickyrawi - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 00:24 WIB
RSUD Dompu (Faruk/detikcom)
Foto: RSUD Dompu (Faruk/detikcom)
Dompu -

Dua pelaku mesum di RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat, masih dikenakan pasal karantina kesehatan. Polisi masih mengkaji apakah pria dengan inisial F dan perempuan berinisial N itu bisa dijerat dengan pasal pornografi.

"Untuk undang-undang pornografi nya masih kita kaji, apakah mereka bisa masuk atau tidak. Memang benar si wanita berjaga di sana, lalu kenapa dia bisa masuk dan kontak langsung dengan pasien F itu yang kita pertanyakan. Sehingga keduanya kini sementara hanya langgar undang-undang Karantina Kesehatan saja," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Roland C kepada detikcom di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021).

Pasalnya kata Ivan, terungkapnya kasus mesum ini karena perbuatan mereka direkam oleh orang lain dari layar CCTV yang sebelumnya telah dipasang pada setiap ruang isolasi yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Ini kasusnya berbeda dengan kasus lain seperti artis yang mereka rekam sendiri perbuatannya, tapi mereka ini tidak. Tapi akan terus mendalami ini," ujarnya.

Ivan menyebut antara pelaku F dan pemeran perempuan inisial N bisa saja dikenai hukuman yang berbeda. F yang merupakan oknum anggota polisi jika terbukti akan dihukum melanggar kode etik atau pelanggaran disiplin institusi kepolisian. Sementara N sudah pasti melanggar undang-undang karantina kesehatan.


"Jika terbukti sesuai hasil penyelidikan, oknum anggota ini bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat, tapi nanti kita lihat. Kalau N ini pasti undang-undang karantina, masalahnya undang-undang ini hukuman 1 tahun, karena itu tidak ditahan hanya wajib lapor," jelasnya.

"F kemarin sudah diperiksa oleh Propam Polda NTB di Polres Dompu, sementara untuk N belum kita mintai keterangan karena yang bersangkutan masih diisolasi," tambahnya.

Selain N dan F, Polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu. Iptu Ivan Roland C mengatakan dua orang tersangka baru ini adalah pemilik akun Facebook KP dan pemilik akun Facebook IK. Keduanya langsung ditahan di Mapolres Dompu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE karena membagikan screenshot potongan video dan memviralkannya di status Facebook. Dalam kasus ini, sudah empat orang tersangka yang ditetapkan karena menyebarkan video itu," kata Iptu Ivan pada detikcom Rabu (27/1/2021).

Apakah ada kelalaian RSUD Dompu dalam kasus ini? Simak di halaman selanjutnya.


Polisi Belum Temukan Kelalaian RS di Kasus Video Mesum Pasien COVID-19


Kepolisian Resor Dompu hingga kini belum menemukan adanya unsur kelalaian pihak rumah sakit umum Dompu, NTB dalam kasus video mesum pasien COVID-19 di ruang isolasi yang terekam CCTV.


"Sejauh ini belum kita temukan kelalaian mereka," ungkap Iptu Ivan Roland C pada detikcom Kamis (27/1/2021).

Dikatakan, jika nanti pihaknya menemukan adanya unsur kelalaian rumah sakit tentang lolosnya orang lain yang bukan pasien atau pegawai rumah sakit hingga ke dalam ruang isolasi dan melakukan hubungan mesum, maka tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan dituntaskan.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads