Pakar hukum tata negara Refly Harun dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa ujaran kebencian Gus Nur. Refly Harun dihadirkan untuk menjadi saksi.
Pantauan detikcom, sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). Gus Nur hadir secara virtual, sedangkan majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum Gus Nur hadir di ruang sidang.
Sementara itu, Refly Harun hadir langsung di ruang sidang. Ia tampak memakai batik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Refly Harun, ada 3 saksi yang hadir di ruang sidang. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan video dan saksi.
"Hari ini seperti kesepakatan kemarin kita periksa video dulu, setelah itu saksi," ujar hakim.
Kemudian, Refly Harun bersama jaksa dan kuasa hukum Gus Nur menyaksikan videonya bersama Gus Nur di meja hakim melalui laptop. Mereka tampak serius menonton video itu.
Untuk diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ibh/dwia)