Sekjen Ansor Ungkap Perintah Yaqut Cholil untuk Lapor Polisi soal Video Gus Nur

Sekjen Ansor Ungkap Perintah Yaqut Cholil untuk Lapor Polisi soal Video Gus Nur

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 13:16 WIB
sidang gus nus kasus ujaran kebencian
Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta -

Sekjen GP Ansor Abdul Rahman hadir jadi saksi di sidang kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Abdul Rahman mengungkapkan ada perintah Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas untuk memproses hukum ucapan Gus Nur soal NU yang ditayangkan di YouTube Munjiat Channel.

Awalnya, jaksa menanyakan pengetahuan Abdul Rahman soal video Gus Nur yang ditayangkan di Munjiat Channel. Abdul mengaku mengetahui video Gus Nur tersebut. Ia menyebut ada unsur penghinaan terhadap NU dalam video itu.

"Saudara Gus Nur mengibaratkan NU seperti bus umum yang sopir kondektur ugal-ugalan, mabuk, dan Gus Nur menyebut Gus Yaqut itu teler kemudian Kiai Said Aqil itu sebagaimana kita tahu di video tadi. Jemaatnya itu ada liberal, sekuler," ujar Abdul Rahman dalam persidangan lanjutan kasus Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan," tanya jaksa.

"Tentu saja," jawab Abdul Rahman.

ADVERTISEMENT

Abdul Rahman mengaku langsung melapor kepada Yaqut Cholil ketika mengetahui video Gus Nur tersebut. Menurutnya, Yaqut Cholil memerintahkan LBH GP Ansor untuk memproses hukum terkait video Gus Nur.

"Setelah mengetahui video itu beberapa saat kemudian dalam pertemuan pertama dengan Ketum GP Ansor saya melaporkan," ujar Abdul Rahman.

"Hanya ke Ketua Umum GP Ansor, apa reaksinya?" tanya jaksa.

"Gus Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor untuk memprosesnya," ujarnya.

"Apakah saudara diperintah secara tertulis untuk melapor?" cecar jaksa.

"Saya diminta untuk jadi saksi pelapor," tutur Abdul Rahman.

Untuk diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(ibh/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads