Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Gus Nur pun sempat protes terkait penahanannya yang sudah berjalan 4 bulan.
Hal itu terdakwa sampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). Gus Nur, yang hadir secara virtual, memohon agar penangguhan penahanannya didengarkan majelis hakim.
"Saya kan belum terbukti bersalah, belum diputus bersalah, dan belum tentu bersalah, tapi kok saya sudah ditahan 4 bulan, ini mohon Pak Hakim didengar penangguhan penahanan saya," kata Gus Nur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Nur mengaku memiliki tanggungan di luar sana yang harus dia urus. Gus Nur merasa penahanannya tidak adil.
"Saya punya banyak muamalah di luar yang harus saya selesaikan. Belum terbukti bersalah sudah ditahan 4 bulan, ini tidak adil, Pak Hakim," ungkap Gus Nur.
Pada saat yang sama, penasihat hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin, turut menyampaikan berkas jaminan agar penangguhan penahanan Gus Nur dikabulkan. Ahmad juga meminta agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan.
"Kami tidak bisa berkomunikasi dalam konteks pembelaan sehingga kami mohon Terdakwa dihadirkan, sehingga kalau ada pendalaman terkait saksi, kami bisa langsung tanyakan kepada Terdakwa. Kami mohon khusus minggu depan terdakwa untuk dihadirkan," ujar Ahmad.