Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Dua tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP selaku Dirut PT Prima Jaringan; Benny Tjokro; dan Heru Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian keuangan negara yang ditaksir oleh BPK dalam perkara Asabri ini mencapai Rp 23 triliun.
"Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK, namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58," katanya.
Mereka disangkakan Pasal Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka dilakukan penahanan berbeda-beda. Untuk Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara keempat tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 Jambe Tigaraksa Tangerang. Benny Tjokro dan Heru Hidayat tidak ditahan yang kini berstatus sebagai terdakwa Jiwasraya.
Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi kasus dugaan korupsi PT Asabri mengungkap adanya tujuh calon tersangka yang bakal ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin berjanji akan membuka terang benderang nama-nama tersangka dalam kasus Asabri.
Pantauan detikcom, enam tersangka sudah ditahan. Adam dan Sonny beserta empat tersangka lainnya keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink.
Tangan Adam dan Sonny dan tersangka lainnya terlihat diborgol dan ditutupi map. Para tersangka kemudian digiring masuk ke mobil tahanan. Keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Para tersangka dibawa terpisah dengan 3 mobil tahanan yang tiap mobilnya berisi 2 orang tersangka.
Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi kasus dugaan korupsi PT Asabri mengungkap adanya tujuh calon tersangka yang bakal ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin berjanji akan membuka terang benderang nama-nama tersangka dalam kasus Asabri.
"Kan kalau calon tersangka itu waktu di DPR sudah kami sampaikan, sementara ini tujuh calon tersangka. Kemudian kami mohon maaf belum bisa menyampaikan siapa-siapanya, tapi nanti setelah ekspose kita akan sampaikan," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2021).
Terkait tujuh calon tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri itu awalnya diungkapkan Burhanuddin saat rapat bareng Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1). Namun ia belum menyebutkan ketujuh nama tersangka itu karena masih melakukan pendalaman.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri periode 2021-2019. Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah 7 calon tersangka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
"Dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangkanya," lanjutnya.
Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp 22 triliun. Sementara itu, pihaknya telah menyita aset tersangka sebesar Rp 18 triliun. Kejagung masih terus menyelidiki aset-aset tersebut.
"Asetnya masih ada. Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 triliun. Itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus," ujarnya.
Tonton video '2 Pembobol Jiwasraya Juga Jadi Tersangka Kasus PT Asabri':