Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah sejumlah orang ke luar negeri terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asabri. Jumlahnya hingga belasan orang.
"Seinget saya begitu, tapi jumlah pastinya lupa," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021). Ali menjawab pertanyaan apakah ada belasan nama yang dicegah ke luar negeri.
Saat ini, Kejagung berfokus mengusut dugaan kasus korupsi terkait PT Asabri. Pengusutan belum sampai ke tindak pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih fokus di korupsinya dulu. Itu titiknya nanti mengembang biasanya. Ada (re: TPPU) atau tidak tergantung pengembangan, tujuannya kan korupsi dulu karena itu menyangkut BUMN," kata Ali.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus Asabri berada di mantan direksi Asabri dan pihak swasta. Boyamin juga mengungkap tiga inisial dari pihak swasta, yakni BT, HH, dan JHT.
MAKI mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka dalam skandal Asabri ini. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan ke tahap praperadilan.
Lalu, apa kata Kejagung merespons ancang-ancang gugatan dari MAKI itu?
"Silakan saja, tapi saya bekerja enggak bergantung sama dia," jawab Ali.
(imk/imk)