6 Pekerja Didakwa Lalai Picu Kebakaran Kejagung, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi

6 Pekerja Didakwa Lalai Picu Kebakaran Kejagung, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 20:43 WIB
Sidang perdana kasus kebakaran gedung Kejagung (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Sidang perdana kasus kebakaran gedung Kejagung. (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)

Seusai sidang, penasihat hukum keenam terdakwa mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena sudah keputusan bersama. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal alasannya.

"Terkait sidang hari ini agenda pembacaan dakwaan sudah dibacakan jaksa penuntut umum, kami sendiri tidak mengajukan eksepsi kemudian masuk ke pokok materi pemeriksaan saksi-saksi," ujar Made.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak mengajukan eksepsi karena kesepakatan dari kami semua, tim lawyer dan terdakwa," imbuhnya.

Sebelumnya, sidang perdana kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Sebanyak 6 pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

ADVERTISEMENT

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata jaksa Arief Indra dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Akibat perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads