6 Pekerja Proyek Didakwa Lalai Sebabkan Kebakaran Gedung Kejagung

6 Pekerja Proyek Didakwa Lalai Sebabkan Kebakaran Gedung Kejagung

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 20:14 WIB
Sidang perdana kasus kebakaran gedung Kejagung (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Sidang perdana kasus kebakaran gedung Kejagung (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)

Pukul 13.15 WIB, Imam Sudrajat selaku tukang pemasang wallpaper tiba lantai 6 Gedung Utama Kejagung dan memulai pekerjaannya. Jaksa menyebut Imam Sudrajat turut merokok di dekat akuarium sebanyak 2 batang Djarum Super yang puntungnya dibuang di gelas kaca yang sudah berisi banyak rokok.

Jaksa mengatakan para pekerja membuang semua sisa pekerjaan, termasuk puntung rokok, dalam kantong plastik. Kantong itu disimpang di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan thinner dan lem aibon.

"Pada pukul 16.00 WIB, Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim selesai bekerja lalu mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," kata Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut Imam Sudrajat yang masih ada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung tidak membuang kantong sampah sisa hasil pekerjaan di tempat yang sudah ditentukan, yakni di luar gedung dekat air mancur. Uti Abdul Munir selaku mandor juga tidak memberikan arahan agar sampah langsung dibawa ke luar.

Sekitar pukul 18.25 WIB, jaksa mengatakan pekerja yang sedang memperbaiki ruangan di seberang gedung pengacara negara mendengar suara ledakan. Petugas pamdal yang menerima laporan itu menuju gedung utama dan terlihat kepulan asap hitam.

ADVERTISEMENT

Saat tiba di lantai 6, mereka tidak bisa masuk ke ruang Biro Kepegawaian karena semua akses terkunci. Setelah aliran listrik dimatikan, mereka baru bisa masuk. Mereka sempat hendak memadamkan api dengan alat pemadaman ringan, namun asap mulai pekat. Mereka pun akhirnya turun untuk menyelamatkan diri.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, berkas enam tersangka dibagi menjadi 3 bagian. Sidang perkara didaftarkan tanggal 25 Januari 2021.

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat. Kemudian pada berkas perkara kedua bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada 4 tersangka yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, serta pada berkas perkara ketiga bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada satu tersangka, yaitu Uti Abdul Munir selaku mandor.


(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads