Flashback ke tahun 2011, Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentikan Muhammad Nazaruddin dari posisi Bendahara Umum Partai Demokrat pada 23 Mei 2011. Beberapa jam sebelum pemecatannya diumumkan, Nazaruddin lari ke luar negeri.
Kemudian, KPK mengatakan Nazaruddin telah berstatus tersangka. Pengejaran Nazaruddin pun dilakukan. Nazaruddin sempat beberapa kali dikabarkan ditangkap.
Pada 8 Agustus 2011, Menko Polhukam saat itu, Djoko Suyanto, memberi tahu kabar penangkapan Nazaruddin. Tim gabungan memverifikasi penangkapan Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semenjak menyandang cap tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, pada pertengahan 2011, Nazaruddin terus 'bernyanyi" dan menyeret teman-temannya di Partai Demokrat (PD). Berkali-kali Nazaruddin kala itu menyerang Anas Urbaningrum.
Seiring waktu berjalan, Nazaruddin telah menjalani serangkaian persidangan dan akhirnya dijatuhi pidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus yang menjeratnya.
Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin adalah kasus suap wisma atlet, di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kemudian kasus kedua berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Akhirnya pada Kamis, 13 Agustus 2020, Nazaruddin resmi bebas murni atas kasus korupsi.
(imk/fjp)