Sementara Kasat Pol PP, menyatakan sejak pemberlakuan Perda nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular tertanggal 14 September 2020 jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di NTB mencapai 20.656 orang.
"Terhadap pelanggar dijatuhi sanksi denda sebanyak 3.452 orang berupa uang. Pemberian sanksi denda langsung dibayar ke Bapenda NTB. Kalau untuk pelanggar Aparatur Sipil Negara (ASN) nilainya Rp200 ribu kalau masyarakat umum Rp100 ribu," jelasnya.
Menurut dia, dari total 20.656 pelanggar itu, sebanyak 312 dari kalangan ASN. Namun, yang melakukan pembayaran denda sebanyak 141 orang, dengan nominal Rp200 ribu setiap pelanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan sisanya, diberikan sanksi sosial yakni membersihkan jalan dan lapangan," katanya.
Lebih lanjut Tri Budi menyampaikan, pelanggaran Prokes di NTB mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir, terbukti dari hasil operasi gabungan (Opgab) penegakan disiplin tanggal 1 Februari di depan Gedung Al-Ihksan Jalan Adisucipto Rembiga Kota Mataram, total pelanggar sebanyak 14 orang dengan jumlah yang dijatuhi sanksi denda satu orang, kemudian sanksi sosial 13 orang.
Sementara hasil Opgab tanggal 31 Januari 2021 di Pantai Sira Lombok Utara menemukan bahwa, tidak ada tempat cuci tangan dan sabun cairan antiseptik, serta tidak ada hand sanitizer yang disediakan untuk pengunjung, tidak ada alat pengukur suhu, dan belum pernah dilakukan penyemprotan disinfektan
"Bagusnya, pengunjung sebagian besar menggunakan masker," katanya.
Hingga Sabtu (30/1) kasus COVID-19 di Provinsi NTB telah mencapai 7.569 orang, dengan perincian 5.828 orang sudah sembuh, 333 meninggal dunia, serta 1.408 orang masih positif.
(idh/imk)