Sekretaris Desa (Sekdes) Jinato, Selayar, berinisial RS diperiksa polisi terkait akta jual-beli Pulau Lantigiang yang disebut ditekennya pada 2015. Namun RS membantah telah meneken akta jual-beli tersebut.
"Ya dia bantah bahwa dia yang tanda tangan dulu," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin saat dimintai konfirmasi detikcom terkait kasus jual beli Pulau Lantigiang, Senin (1/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RS menjalani panggilan penyidik Polres Selayar pada Minggu (31/1). Status RS masih saksi dalam kasus jual-beli Pulau Lantigian.
Menurut Syaifuddin, kesaksian RS yang membantah meneken jual-beli Pulau Lantigiang masih perlu didalami lebih lanjut. Untuk itu, polisi akan memeriksa perempuan berinisial FN, Kepala Desa Jinato periode saat ini.
"Sebentar kepala desanya diperiksa juga ini, (masih) di perjalanan dia," sambung Iptu Syaifuddin.
(nvl/idh)