Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau sekolah di 17 kabupaten/kota yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Pemantauan itu menggunakan indikator surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.
"Pengawasan dan pemantauan sekolah tatap muka menggunakan indicator, seperti jenjang pendidikan yang PTM apakah sesuai SKB 4 Menteri, berapa lama waktu pelaksanaan PTM, apakah PTM hanya membahas materi yang sulit/sangat sulit dan praktik; apakah daerah melakukan tes antigen terhadap guru/karyawan dan siswa sebelum PTM; apakah ditemukan kasus covid 19 di sekolah setelah PTM, dan apakah ada pelanggaran protokol kesehatan dan ketentuan PPKM," jelas Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).
Pemantauan melalui pengawasan langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), jaringan guru Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan pemberitaan di sejumlah media massa. Ada 17 kabupaten/kota yang terpantau sudah melakukan pembelajaran tatap muka itu, yakni Kota Padang, Kota Batam, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Kabupaten Kotawaringin, Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Barat, Sumbawa Barat, Dompu dan Kota Mataram, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Biak, dan Kabupaten Supiori Mappi.
Hasilnya, KPAI menemukan sekolah tingkatan PAUD sampai TK yang sudah buka secara bersamaan. Padahal dalam SKB 4 Menteri, jenjang sekolah dibuka bertahap.
"Hasil pengawasan menunjukkan bahwa ada daerah yang menggelar PTM mulai dari jenjang TK sampai SMP seperti di Kabupaten Dompu, Kota Mataram, serta Pulau Penyangga 'Hinterland' di Batam; ada yang dijenjang SLB, SMA/SMK/sederajat di Provinsi Riau; ada juga yang buka sekolah di semua jenjang, dari PAUD sampai SMA/sederajat seperti di se-Provinsi NTB dan di kabupaten Sumenep (Jawa Timur). Padahal, dalam SKB 4 Menteri pembukaan sekolah harus bertahap jenjangnya. PAUD dan TK belum disarankan dibuka di awal," ujar Retno.
Baca juga: Curhat Guru Mengajar Daring Selama Pandemi |
KPAI juga menemukan jam kerja guru yang masih 8 jam. Retno mengatakan dalam SKB 4 menteri itu, guru bertugas selama 4 jam.
"Waktu pelaksanaan PTM rata-rata hanya berkisar antara 3-4 jam, misalnya di kota Padang yang hanya 3 jam/hari dan di kabupaten Bima 4 jam/hari. Namun ada yang menggunakan sistem shift selama 8 jam, siswanya masing-masing shift hanya 3 jam, namun gurunya bertugas selama 8 jam/hari, misalnya di sebagian sekolah di Lombok Barat. Hal tersebut tentu saja meningkatkan risiko tertular covid 19 bagi para guru karena terus bekerja dalam ruangan lebih dari 4 jam," katanya.
Berikut hasil pantauan lengkap KPAI terhadap pembelajaran tatap muka di 17 Kabupaten/Kota di Indonesia:
1. Hasil Pengawasan menunjukkan bahwa ada daerah yang menggelar PTM mulai dari jenjang TK sampai SMP seperti di Kabupaten Dompu, kota Mataram, serta Pulau Penyangga 'Hinterland' di Batam; ada yang dijenjang SLB, SMA/SMK/sederajat di Provinsi Riau; ada juga yang buka sekolah di semua jenjang, dari PAUD sampai SMA/sederajat seperti di se-Provinsi NTB dan di Kabupaten Sumenep (Jawa Timur). Padahal, dalam SKB 4 Menteri pembukaan sekolah harus bertahap jenjangnya. PAUD dan TK belum disarankan dibuka di awal.
2. Waktu pelaksanaan PTM rata-rata hanya berkisar antara 3-4 jam, misalnya di kota Padang yang hanya 3 jam/hari dan di kabupaten Bima 4 jam/hari. Namun ada yang menggunakan sistem shift selama 8 jam, siswanya masing-masing shift hanya 3 jam, namun gurunya bertugas selama 8 jam/hari, misalnya di sebagian sekolah di Lombok Barat. Hal tersebut tentu saja meningkatkan risiko tertular COVID-19 bagi para guru karena terus bekerja dalam ruangan lebih dari 4 jam.
3. Seluruh pemerintah daerah sudah mensyaratkan buka sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan dan wajib menyiapkan infrastruktur adaptasi kebiasaan baru di sekolah. Namun tidak ada daerah yang mensyaratkan pemetaan materi pembelajaran yang mudah, sedang dan sulit di tiap mata pelajaran dan mengharuskan materi sulit dan praktik saja yang dibahas dalam PTM. Materi mudah dan sedang dapat dibahas melalui PJJ.
4. Belum semua daerah mewajibkan tes antigen untuk pendidik dan tenaga kependidikan, serta secara acak kepada peserta didik. Yang mewajibkan tes antigen Pemko Padang namun untuk pendidik dan tenaga kependidikan saja; Pemprov Kalimantan Barat yang mewajibkan tes antigen kepada seluruh pendidik/tenaga pendidik dan tes rapid antibody kepada peserta didik. Pemkab Pangandaran juga mewajibkan tes swab antigen kepada pendidik dan peserta didik, jika ditemukan ada yang positif, maka sekolah yang bersangkutan tidak dibuka, begitupun jika di wilayah sekitar sekolah ada yang positif, maka sekolah yang bersangkutan ditutup kembali.
5. Ada daerah yang baru menggelar ujicoba PTM secara terbatas di sedikit sekolah, seperti di Sampit, Bamaang Hulu dan Bamaang Tanah Mas, di wilayah Kabupaten Kotawaringin, hanya 2 SMP Negeri yang ujicoba PTM; Kabupaten Semarang juga gelar PTM terbatas di SD dan SMP Negeri khusus untuk siswa kelas akhir saja yang akan ujian kelulusan sekolah beberapa bulan lagi.
6. Pemerintah kabupaten/kota yang berwenang pada jenjang pendidikan PAUD-SMP lebih banyak yang gelar tatap muka, dibandingkan pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan pada jenjang pendidikan SLB dan SMA/SMK hanya 4 yang menggelar PTM yaitu Provinsi Riau, Sumatera Barat, NTB dan Kalimantan Barat, khusus Kalbar baru akan gelar PTM pada 15 Februari 2021 yang akan datang.
7. Penutupan sekolah tatap muka setelah dibuka kurang dari satu bulan terjadi di beberapa kabupaten/kota di Provinsi NTB, Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Dompu. Alasan penutupan karena ada warga sekolah yang positif COVID-19, misalnya di SMAN 1 Kota Mataram, dan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan di kota/kabupaten tersebut.
8. KPAI mengapresiasi tim Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tulungagung yang mendatangi dan menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka di dua SMK swasta karena tidak mendapat izin dan melanggar PPKM. Kedua lembaga dimaksud ialah SMK 2 Muhammadiyah dan SMK Al-Azhar. Saat didatangi satgas, di SMK 2 Muhammadiyah sedang berlangsung praktik permesinan dan akuntansi, sedangkan di SMK Al-Azhar digelar praktik kefarmasian, meski jumlah siswa yang hadir amat terbatas. Namun, karena Tulungagung sedang melaksanakan PPKM, maka kegiatan belajar-mengajar di sekolah tidak diperkenankan diadakan. Kedua sekolah tersebut telah diberi teguran dan peringatan keras. Jika melanggar lagi, kedua lembaga pendidikan itu akan dijatuhi denda, penutupan paksa, sampai pengajuan pencabutan izin operasional.
9. Hasil pengawasan langsung oleh KPAD kota Batam yang merupakan mitra KPAI pada Pulau Penyangga Hinterland yang merupakan pulau-pulau kecil di sekitar kota Batam yang berbatasan dengan Singapura, menunjukkan bahwa protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan diterapkan dan setelah 4 minggu PTM, belum ditemukan kasus COVID di sekolah.