Meski begitu, Lukman menyebut kondisi keponakannya itu secara keseluruhan terus membaik. Dia menyebut, jika kondisinya terus membaik, keponakannya bisa segera dipindahkan dari ruang UGD rumah sakit.
"Kalau secara keseluruhan, ditangani dokter, semakin hari semakin baik. Kalau sudah membaik, nanti akan dioper ke rawat inap. Sekarang kan masih di UGD," jelas Lukman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, peristiwa nahas itu terjadi di Jl Kembangan Selatan, Jakarta Barat, pada Kamis (28/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu ZA, pengemudi mobil Honda CRV bernopol B-8367-HB yang sedang parkir, hendak melaju.
Diduga, ZA tidak mengetahui di situ korban sedang jongkok. Dia lalu menabrak dan melindas korban.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka kasus tersebut. Pelaku kini telah ditahan.
Tersangka ZA pun dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Iya, ditahan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1).
(ygs/maa)